DPRD Simalungun Desak Pemkab Bongkar 2 SPBU yang Langgar RTRW
Warga desa Dolok Hataran, Kec. Siantar memprotes pembangunan SPBU di Batu VIII dan minta pembangunannya dihentikan. Foto: suluhsumatera/syahru.
|
SIMALUNGUN
suluhsumatera : Dinilai melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), DPRD Simalungun mendesak Pemkab Simalungun, membongkar dua bangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Lintas Tengah Pematangsiantar-Perdagangan, Desa Dolok Hataran, Kec. Siantar dan di Jalan Pematangsiantar-Panei Tongah, Kec. Panei.
Selain mendesak membongkar kedua bangunan SPBU ini, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Simalungun, Bernhard Damanik, juga meminta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah diterbitkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dibatalkan.
Ia pun meminta PT. Pertamina untuk tidak menerbitkan Izin Operasional kedua SPBU tersebut.
"SPBU di Batu VIII, Kec. Siantar dan Panei, Kec. Panei melanggar RTRW, karena dibangun di kawasan hijau dan areal persawahan, jadi harus dibongkar dan IMB nya dibatalkan," pungkas Bernhard.
Politisi Partai Nasdem ini juga sudah menerima informasi terkait keberatan masyarakat dengan keberadaan kedua SPBU tersebut, yang saat ini masih dalam tahap pembangunan.
Dikatakan, masyarakat sekitar SPBU khwatir dengan pencemaran terhadap sawah dan lingkungan tempat tinggal warga serta bahaya kebakaran.
Karenanya Bernhard mengharapkan PT. Pertamina tidak memberikan izin operasional terhadap kedua SPBU tersebut.
Sebelumnya, warga Desa Dolok Hataran,
memprotes pembangunan SPBU di Batu VIII, Jalan Lintas Tengah-Asahan KM8, Kec. Siantar, meminta pekerjaan pembangunannya dihentikan. (syahru)
Comments