Kasus 109 Tenaga Kesehatan yang Diberhentikan di Ogan Ilir Akan Ditangani Ombudsman Sumsel
PALEMBANG
suluhsumatera : Pemberhentian 109 tenaga kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Ogan Ilir oleh bupati setempat, pada 21 Mei 2020 akan diseldiki Lembaga pengawasan Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel).
Kepala Ombudsman Sumsel, M. Adrian di Palembang, Senin (25/05/2020) mengatakan, Ombudsman RI sudah mengetahui kabar adanya tindakan Bupati Ogan Ilir yang memberhentikan secara tidak hormat 109 tenaga medis, ditengah gencarnya penanggulangan Covid-19.
"Ada hal yang kurang patut diduga telah terjadi maladministrasi atas tindakan Bupati Ogan Ilir terhadap pemberhentian tenaga medis itu. Jangan hanya karena mereka menuntut transparansi dan memperoleh kepastian APD, mereka langsung diberhentikan tanpa peduli dengan situasi yang jauh lebih urgen dari pada itu," ungkap Adrian, dilansir dari Antara, Selasa (26/05/2020).
Menurut dia kepala daerah memang diberikan kewenangan yang luas dan menjadi ujung tombak dalam terjaminnya pelaksanaan pelayanan publik untuk melaksanakan tugasnya secara baik serta profesional.
Namun katanya, kepala daerah dituntut agar menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam mengelola pemerintah dalam setiap kebijakan, asas-asas tersebut diperlukan agar tindakan tidak merugikan warga negara khususnya masyarakat yang terdampak langsung.
"Kami sebetulnya sudah lebih dulu menerjunkan tim investigasi untuk mengumpulkan informasi awal dalam mengungkap dugaan maladministrasi Bupati Ogan Ilir ini," tambahnya.
Informasi tersebut lanjutnya, akan menjadi rujukan dalam rapat pleno yang segera digelar untuk ditingkatkan atau tidak menjadi Laporan Inisiatif Ombudsman.
Menurutnya, jika memenuhi syarat yang diatur dalam UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, maka tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil Bupati Ogan Ilir dan Direktur RSUD Ogan Ilir untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya Bupati Kabupaten Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam menyatakan, keputusan pemerintah daerah memecat secara tidak hormat 109 orang tenaga kesehatan status honor di Rumah Sakit Umum Daerah Ogan Ilir pada 21 Mei 2020 sudah benar.
Pemecatan tersebut berdasarkan SK Bupati Ogan Ilir nomor 191/KEP/RSUD/2020, salah satu poin pertimbangannya yakni, para tenaga honorer mogok kerja sejak 15 Mei, ketika kasus positif Covid-19 sebagai bencana nasional terus bertambah di wilayah setempat. (*)
Comments