Oknum PPDPK Pemkab Labusel Diringkus Polisi Terkait Sabu-sabu
KOTAPINANG
suluhsumatera : Seorang oknum Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPDPK) Pemkab Labusel, berinisial KH, 26 diringkus polisi.
Pria tersebut ditangkap, Jumat (24/07/2020), karena kepemilikan satu paket sabu-sabu.
"Benar, Tim Reskrim kemarin menangkap honorer pemilik sabu-sabu," ungkap Kapolsekta Kotapinang, Kompol. S. Sembiring membenarkan penangkapan tersebut kepada wartawan, Minggu (26/07/2020).
Penangkapan itu lanjut Sembiring, berawal dari informasi masyarakat. Kemudian kata dia, Kanit Reskrim, Ipda. Gunawan Sinurat bersama rim melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Jalan Bukit, Kel. Kotapinang, Kec. Kotapinang.
"Hasil introgasi diketahui bahwa pelaku berinisial KH. Dia memperoleh sabu-sabu dengan membeli dari An, warga Jalan Labuhan, Kotapinang. Dari pelaku petugas menyita barang bukti satu bungkus plastik berisi sabu-sabu. Selanjutnya Tim langsung melakukan pengembangan ke Jalan Labuhan, namun An tidak ditemukan," tandasnya. (jr)
Comments