Dalam Sehari, Empat Orang di Bagan Sinembah Rohil Diringkus Terkait Narkoba
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir dalam waktu 24 jam mengamankan empat pria terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita sabu-sabu masing-masing 0,67 gram dan 4.56 gram.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasubag Humas, AKP. Juliandi, SH mengatakan, penangkapan empat pelaku dilakukan dalam kurun waktu sehari yakni, Rabu-Kamis (19-20/08/2020).
Dijelaskan, untuk penangkapan pertama terjadi, pada Rabu (19/8/2020), didapat informasi terpercaya, bahwa DP Alias De, 30 menyimpan sabu-sabu di rumah di Jalan Rambungan, Sungai Buaya, Kec. Bagan Sinembah.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
"Tim Opsnal melakukan pengrebekan di rumah pelaku DP, yang pada saat itu pelaku sedang bersama RM alias Ra, 30 saat di dalam ruangan. Hasilnya, ditemukan barang bukti satu Hp merek Nokia, satu kertas pembungkus berisi dua paket sabu-sabu seberat 0,67 gram dari ruang tamu rumah DP. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hilir," kata Juliandi.
Lebih jauh dikatakan, untuk penangkapan kedua dilakukan, pada Kamis (20/08/2020) sekira pukul 02.00 WIB, saat itu Tim Opsnal kembali mendapat informasi dari warga, ada tiga pemuda sedang asyik menggunakan sabu-sabu di rumah salah seorang pengedar, tepatnya di Dusun Bambu Kuning RT01/RW03, Kel. Bahtera Makmur Kota, Kec. Bagan Sinembah.
Atas informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi sekira pukul 02.00 WIB.
Selanjutnya dilakukan penggerebekan di rumah pria berinisial D, yang pada hari itu sedang bersama EW alias Ef dan RB alias Ro sedang menghisap sabu menggunakan bong secara bergantian.
Sayangnya, saat ditangkap salah seorang berinisial D berhasil melarikan diri.
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 4.56 gram, berikut bong, dua lembar plastik klip merah, satu kaca pireks, satu pipet dari plastik, satu lembar uang pecahan Rp50 ribu dan satu Hp merek Oppo.
Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hilir untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (yan)
Comments