Kuasa Hukum Tegaskan, Tidak Ada Pungli di PUK F.SPTI-K.SPSI PT. VAL Palas
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Tidak ada praktik pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Pimpimpinan Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia-Konferedasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPTI-K.SPSI) PT. Pictorindo Alam Lestari (VAL).
Hal itu ditegaskan Kuasa Hukum PUK F.SPTI-K.SPSI PT. VAL, Donna Siregar SH, kepada suluhsumatera, Jumat (30/04/2021).
Pada kesempatan itu, Donna juga menanggapi pemberitaan dan narasi beberapa orang yang menuding kliennya melakukan dugaan Pungli Rp18 juta terhadap anggota baru PUK F.SPTI-K.SPSI PT. VAL yang hendak masuk sebagai anggota.
"Hal ini kami bantah dan tidak benar," tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, perihal foto kwitansi yang ditampilkan dalam berita dimaksud, ia selaku Kuasa Hukum telah konfirmasi kepada kliennya PUK F.SPTI-K.SPSI PT. VAL. melalui Ketua, H. Adanan Hasibuan.
Beliau, katanya, tidak pernah menandatangani kwitansi apapun.
"Kalaupun ada, itu uang iuran anggota dan
nominalnya bukan Rp18 juta," ujarnya.
"Sesuai dengan Pasal 15 ayat (4) Kewajiban Setiap Anggota F.SPTI berkewajiban membayar uang pangkal iuran dan uang konsolidasi," tuturnya.
"Sehingga, menurut kami kebenaran kwitansi itu perlu dipertanyakan, jangan-jangan itu sengaja dibuat untuk menyudutkan klien kami dengan tuduhan Pungli," ungkapnya.
"Padahal atas kebijaksanaan Ketua PUK F.SPTI-K.SPSI PT. VAL, khusus terhadap 28 orang tersebut, sebelumnya biaya perpanjangan KTA dari Rp600 ribu menjadi Rp300 ribu," paparnya.
Namun, sebutnya, hanya lima orang saja yang datang memperpanjang KTA sampai dengan 08 Maret 2021.
"Mungkin ini imbas dari laporan dari ke 28 orang anggota non aktif yang sempat melapor ke SPKT Polres Palas," katanya.
Namun, tambanya, pihak SPKT Polres Palas menyarankan supaya diselesaikan melalui Majelis Organisasi sesuai AD/ART.
"Pada 29 April 2021 lalu, kami juga mendapat kabar dari klien kami, bahwa Kuasa Hukum ke 28 anggota non aktif PUK F.SPTI-K.SPSI PT. VAL mendatangi rumah salah satu pengurus PUK F.SPTI-K.SPSI PT. VAL," ujarnya.
"Memang niatnya baik untuk meminta penjelasan terkait peraturan yang diterbitkan PUK F.SPTI-K.SPSI PT. VAL terkait uang minum para anggota yang sedang melakukan pembongkaran TBS di Ramp PT. VAL, harus dikumpul melalui Pos PUK F.SPTI-K.SPSI PT. VAL, untuk dibagi ke anggota sesuai shift secara merata," katanya.
"Kami sangat menyayangkan atas tindakan beliau menggebrak meja di rumah klien kami," ujarnya.
"Sontak istri dan anak-anak pengurus PUK F.SPTI-K.SPSI PT. VAL menangis dan merasa terpukul akibat kejadian tersebut," bebernya.
"Kantor kita kan terbuka, jika ada hal-hal yang ingin di komunikasikan terkait dengan
masalah ini," ungkapnya.
"Kita pokoknya welcome lah," timpal pengacara muda itu.
"Seharusnya kita menggunakan kepala dinginlah dalam menghadapi segala permasalahan yang terjadi, apalagi dalam kondisi kita sedang berpuasa," pungkasnya. (sutan)
Comments