DMI Jakarta Imbau Salat Jumat Diganti Salat Zuhur dari Rumah untuk Atasi Penyebaran Covid-19
JAKARTA
suluhsumatera : Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jakarta mengimbau agar pelaksanaan Salat Jumat diganti Salat Zuhur di rumah.
Hal itu menyusul aturan baru soal PPKM Mikro yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang meminta kegiatan ibadah dilakukan di rumah.
"Ya. Sesuai Kepgub," ujar Ketua DMI DKI, KH. Makmun Al Ayyubi kepada wartawan, Rabu (23/6/2021), seperti dilansir dari laman detikcom.
Pernyataan Makmun tersebut menjawab pertanyaan apakah salat Jumat pekan ini akan diganti dengan ibadah di rumah merujuk pada Kepgub baru Anies.
Makmun menerangkan DMI Jakarta mematuhi aturan yang diterbitkan Pemprov DKI. DMI Jakarta juga sudah menyampaikan kepada pimpinan DMI dan sejumlah masjid ataupun musala.
"Kepgub poin 7 sudah sangat jelas. Kalau DMI ikut Kepgub," terangnya.
Seperti diketahui, aturan yang baru dikeluarkan Anies adalah Kepgub Nomor 796 Tahun 2001 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro seiring dengan melonjaknya kasus Corona. Kepgub tersebut mengatur kegiatan peribadatan masyarakat DKI Jakarta.
"(Kegiatan ibadah) dilaksanakan di rumah," bunyi poin 7.
Terpisah, Masjid Raya Jakarta Islamic Centre juga tidak menyelenggarakan kegiatan pelayanan peribadatan kepada masyarakat, seperti Salat Jumat dan salat wajib berjemaah. Hal itu menyesuaikan aturan PPKM Mikro DKI yang baru terbit.
"Meski demikian, azan tetap dikumandangkan dan salat lima waktu tetap dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat khusus bagi pegawai Masjid Raya JIC yang bertugas pada hari itu. Demikian juga kegiatan lainnya, seperti dakwah, kajian, pendidikan tetap dilaksanakan secara daring," ujar Kepala Sekretariat Masjid Raya Jakarta Islamic Centre, Ahmad Juhandi, dalam keterangan tertulis.
Ahmad menerangkan peniadaan pelayanan kegiatan peribadatan ini berlaku sampai 5 Juli 2021.
Hal ini juga diputuskan setelah berkoordinasi dengan Biro Dikmental DKI Jakarta, arahan Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, DMI Provinsi DKI Jakarta, Camat Koja, Lurah Tugu Utara, dan Kepala Puskesmas Koja. (*)
Comments