Pengaruh Penerapan Kebijakan Kompensasi Karyawan Terhadap Kinerja Karyawan Dimasa Pandemi Covid-19
Oleh: Nahda Adila dan Salwa Nurmalasari
SEJAK masuknya pandemi Covid-19 diakhir 2019, yang mana semakin lama kian banyak perusahaan ataupun usaha yang melakukan PHK terhadap karyawannya. Mengakibatkan semakin banyaknya pengangguran.
Untuk menghindari naiknya kasus Covid-19, karyawan juga melakukan WFH (Work From Home).
Selain itu perusahaan juga harus tetap memperhatikan hak karyawan, karena karyawan adalah sumber daya paling berharga dan diperlukan dalam sebuah perusahaan. Dengan kata lain dalam kondisi apapun perusahaan harus tetap memperhatikan karyawannya.
Seperti yang kita tahu perusahaan tidak akan berjalan tanpa adanya sumber daya manusia di dalamnya.
Salah satunya adalah penerapan kebijakan kompensasi. Kompensasi adalah imbalan yang diberikan perusahaan pada karyawan yang telah melakukan suatu prestasi, sebagai ganti kontribusi mereka kepada perusahaan.
Imbalan yang diterima dapat berupa finansial maupun non finansial, secara langsung maupun tidak langsung.
Kompensasi dapat jadi motivasi untuk karyawan. Sistem kompensasi dapat berupa sistem waktu,sistem hasil dan sistem Borongan.
Kebijakan baik besarnya, susunan, maupun waktu pembayaran dapat mendorong semangat karyawan untuk mencapai prestasi kerja yang membantu tercapainya tujuan perusahaan.
Pemberian kompensasi karyawan memiliki tujuan tertentu seperti:
- Penggunaan SDM lebih efektif dan efisien,
- 2. Mendorong stabilitas perusahaan dan pertumbuhan Ekonomi,
- Sebagai bagian dari manajemen SDM.
Jenis-jenis pemberian kompensasi ada tiga yaitu:
- Kompensasi secara langsung,berupa gaji atau tunjangan bulanan, bonus ataupun program tabungan atau pembelian saham
- Kompensasi secara tidak langsung, berupa program -program proteksi meliputi (asuransi Kesehatan,asuransi jiwa,pensiun,asuransi tenaga kerja) bayaran diluar jam kerja (liburan,hari besar,cuti tahunan,dan cuti hamil)
- Kompensasi non finansial, Kompensasi jenis ini tidak ada kaitannya dengan uang, melainkan kompensasi yang dapat bernilai positif dan berharga untuk karyawan. Misalnya, perusahaan menyediakan pelatihan kecakapan karyawan, lingkungan kerja yang nyaman, memiliki supervisi yang profesional dan kompeten, tim kerja yang solid dan suportif, jenjang karir yang pasti, cuti lebih banyak, jam kerja yang fleksibel, dan penghargaan terhadap prestasi karyawan.
Berjalannya penerapan kebijakan ini dapat kita lihat dari beberapa penelitian yang telah dilakukan, yaitu dari penelitian skripsi berjudul "Pengaruh Parameter Kebijakan Pemerintahan untuk Bekerja dari Rumah dan Kompensasi Perusahaan pada Masa Pandemi Covid-19 terhadap Kinerja Karyawan PT. Bhumi Jati Power", yang dilakukan oleh Dela Irma Syarifah, Program Studi Manajemen, STIE Unisadhuguna, disimpulkan bahwa kebijakan seperti bekerja dari rumah atau WFH dan kompensasi dari perusahaan swasta yang diteliti pada skripsi itu memiliki pengaruh positif tetapi tidak merubah secara signifikan terhadap kinerja karyawan.
Selain dari perusahaan swasta, ada salah satu jurnal penelitian yang berjudul "Pengaruh Kompensasi terhadap Kinerja Karyawan pada Masa Pandemi Covid-19 Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung", yang dibuat oleh Dhike Annisa Nurfajrin (dari Administrasi Keuangan) dan Dian Candra Fatihah (dari Politeknik Piksi Ganesha) disimpulkan bahwa:
- Kompensasi yang diberikan pada masa pandemi Covid-19 di perusahaan yang diteliti baik diterapkan, terutama pada dimensi gaji, upah, insentif, tunjangan, dan fasilitas.
- Kompensasi yang diberikan pada masa pandemic Covid-19 memberikan pengaruh positif kepada karyawan karena pada masa pandemic Covid-19 semua kebutuhan ekonomi meningkat.
- Tetapi menurut responden dalam penelitian itu, fasilitas yang dirasakan oleh karyawan masih kurang. Dan perusahaan dapat mempertimbangkan mengenai fasilitas tersebut.
Dari dua penelitian di atas dapat disimpulkan, pada perusahaan swasta pengaruh penerapan kebijakan kompensasi karyawan terhadap kinerja karyawan di masa pandemic Covid-19 belum berjalan dengan optimal yang dikarenakan belum ada perubahan yang signifikan pada kinerja karyawan.
Sedangkan pada perusahaan negeri, kebijakan kompensasi ini sudah dapat memberikan pengaruh positif, seperti meningkatnya kebutuhan ekonomi karyawan.
Saran yang dapat kami sampaikan pada artikel ini adalah lebih ditingkatkan lagi sosialisasi tentang penerapan kebijakan kompensasi karyawan di masa pandemi Covid-19.
Sosialisasi ini dapat dilakukan secara merata kepada seluruh perusahaan yang menerapkan kebijakan ini. (*)
Nahda Adila (200907014) dan Salwa Nurmalasari (200907020) adalah Mahasiswa Program Studi Ilmu Administrasi Bisnis Universitas Sumatera Utara
Comments