2 Pemilik Sabu di Bagan Sinembah Diringkus Polisi
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) membekuk dua orang pria berinisial MHH, 21 dan RBBP, 28 terkait kepemilikan sabu-sabu, yang mana kedua tersangka merupakan warga Jalan Nangka Km 3 Bagan Batu, Dusun Bangun Rejo, Kel. Bahtera Makmur, Kec. Bagan Sinembah, Sabtu (29/1/2022).
Dari penangkapan terhadap kedua tersangka, Sat Narkoba Polres menyita sejumlah barang bukti, yakni tiga paket kecil patut diduga narkotika jenis sabu-sabu dari tangan RBBP.
Sementara dari kantong celana MMH ditemukan satu unit handphone android berikut dompet warna cokelat miliknya berisi uang Rp.1.030.000.
"Tersangka RBBP adalah merupakan kaki tangan atau anggota kerja tersangka MMH dalam menjual narkotika jenis sabu-sabu tersebut," ungkap Kapolres, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK, Selasa (1/2/2022), melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH.
Lanjut Juliandi, saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti disita dan diamankan, dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. (yan)
Comments