Gunakan Bahan Peledak, Seorang Nelayan di Sumenep Diringkus Aparat
SUMENEP
suluhsumatera : Seorang nelayan diringkus aparat Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, karena menangkap ikan menggunakan bahan peledak, Minggu (6/2/2022).
"Nelayan yang kami tangkap ini berinisial AM, 41 warga Dusun Saebus II, Desa Sapeken, Kecamatan Sapekan, Sumenep," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti Sutioningtyas, seperti dilansir dari laman Antara, Senin (7/2/2022).
Widiarti menuturkan, penangkapan nelayan itu berkat informasi yang disampaikan masyarakat ke Mapolres Sumenep.
Isinya menyebutkan, sebagian nelayan di Pulau Sapeken menggunakan bahan peledak saat menangkap ikan.
Polres Sumenep selanjutnya menindaklanjuti informasi yang disampaikan warga melalui pesan singkat pada platform media sosial Whatshapp tersebut ke Polsek Sapeken.
"Polsek langsung melakukan patroli di sekitar Perairan Pulau Saur dan Saebus," katanya menjelaskan.
Satu per satu perahu nelayan yang menangkap ikan diperiksa petugas. Pada pemeriksaan perahu milik AM itu, ditemukan bahan peledak jenis potasiun dibungkus botol sebanyak 13 kemasan.
Menurut Widi, petugas selanjutnya menangkap nelayan tersebut dan digelandang ke Mapolsek Sapeken.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit perahu terbuat dari kayu, warna putih kombinasi biru, panjang 9 meter, lebar 1 meter, kedalaman 60 Cm dengan menggunakan dua mesin masing-masing merek Yamaha type MZ-360 13 Pk, dan 13 botol berisi bahan peledak.
Barang bukti lainnya yang juga disita petugas berupa satu botol berisi bahan peledak yang sudah diberi bubuk mesiu, satu plastik kecil berisi bubuk mesiu, beberapa ekor jenis ikan, serta sebuah sumbu peledak.
"Tersangka berikut barang buktinya saat ini berada di Mapolsek Sapeken untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (*)
Comments