Tidak Terima Dipecat dari Sekuriti Perumahan, Proa di Deli Serdang Tembak Pendeta Tambunan Pakai Senapang Angin
LUBUK PAKAM
suluhsumatera : Sat Reskrim Polresta Deli Serdang menangkap pelaku penembakan Pendeta GSJA, Fernando Tambunan, 47 saat duduk di teras rumahnya di Perumahan Victory Land, Dusun III, Desa Jaharun A, Kec. Galang, Kab. Deli Serdang, Senin (27/6/2022).
Kapolresta Deli Serdang, Kombes. Irsan Sinuhaji, SIK, MH didampingi Wakapolresta, AKBP. Agus S, Kasat Reskrim Kompol. I. Kadek Heri, SIk, Kanit Tipidum AKP. Natanail, SH dalam paparan, Sabtu (2/7/2022) sore menjelaskan, pelaku ZS alias ZB, 47 warga Dusun I, Desa Jaharun B, Kec. Galang.
"Pelaku diamankan di salah satu bengkel cat mobil," sebut perwira berpangkat tiga melati emas di pundak tersebut.
Dijelaskan, tersangka ZS menembak korban karena dendam atau sakit hati soal pengamanan perumahan Viktory Land.
Berawal pelaku merasa sakit hati dengan penolakan korban terhadap kutipan uang jaga malam dan kebersihan sebesar Rp50 ribu dari warga penghuni Perumahan Victory Land III yang terletak di Desa Jaharun B.
Ucapan korban yang mengatakan "tidak ada tanggung jawab yang jaga perumahan ini" teringat terus dalam benak pelaku, sehingga pelaku merasa geram dan emosi sehingga mau membuat pelajaran terhadap korban.
Lalu pada Senin (27/6/2022) sekira pukul 10.00 WIB, pelaku bertengkar dengan istrinya di rumah, karena emosi dan menjadi teringat atas penolakan kutipan uang jaga malam dan kebersihan serta perkataan korban, lalu pelaku mengambil senapan angin digantung di ruang tamu dan membawanya ke kandang lembu.
Lalu pelaku meletakkan senapan angin dan peluru sebanyak 3 butir yang disimpan di dalam kantong plastik, disela-sela pohon pisang dekat kandang lembu tersebut, kemudian pelaku pulang kembali kerumah untuk tidur siang.
Selanjutnya, pada Senin (27/6/2022) sekira pukul 20.00 WIB, pelaku menuju tempat penyimpanan senapan angin.
Setelah mengisi peluru timah sebanyak satu buah ke dalam selongsong senapan angin, dan sisanya dimasukkan kedalam kantong celana, dengan berjalan kaki menuju lokasi jaga malam dan berhenti sebentar merokok.
Dari lokasi jaga malam berjalan melalui tanah kosong melewati kebun kelapa sawit masyarakat, dan berhenti di perbukitan.
Lalu pelaku merokok sebentar sebanyak dua batang sambil melihat situasi sekitar lokasi kejadian.
Kemudian pelaku mengokang senapan angin sebanyak satu kali, lalu membidik ke arah korban yang sedang duduk di teras dirumahnya menghadap kebun kelapa sawit tempat pelaku berdiri.
Sambil berdiri pelaku membidik pada bagian lengan tangan sebelah kanan korban dan menarik pelatuk senapan angin.
Tembakan pelaku mengenai badan korban lalu korban berteriak meringis kesakitan dan sambil memegang lengan sebelah kanannya dan dada sebelah kanan memanggil istrinya.
Setelah itu pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian dan pulang ke rumah tidur.
Berdasarkan penyelidikan ditemukan dua puntung rokok di sekitar kebun sawit di depan rumah korban.
Selain itu, dari hasil penyelidikan, pemilik senjata senapan angin yang memiliki tabung komproser hanya tiga orang di sekitar itu.
Dua pemilik senjata angin sudah diinterogasi namun berdasarkan keterangan tidak terindikasi pelaku.
Petugas tidak berputus asa dan mengarahkan penyelidikan terhadap pelaku ZS. Dari hasil interogasi dan puntung rokok ditemukan, akhirnya pelaku mengaku menembak korban.
"Pelaku dijerat Pasal 340 Jo Pasal 53 dan atau Pasal 353 ayat (2) Subs Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun," tutup Kapolresta Deli Serdang. (mtp)
Comments