Praktisi Hukum: BB Eskavator Tidak Bisa Dihadirkan akan Lemahkan Peradilan
PANYABUNGAN
suluhsumatera : Praktisi hukum dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Muhammad Noor Sohib mengatakan, Barang Bukti (BB) eskavator pada kasus tambang emas ilegal di Kab. Mandailing Natal (Madina), harus dapat dihadirkan agar tidak melemahkan sidang peradilannya.
“Hakim harus tanya ke jaksa soal keberadaan alat berat ini, sudah ditemukan atau hilang. Jika tidak dapat dihadirkan bisa menjadi pelemahan dalam penegakan peradilan di Indonesia,” katanya via Whatsapp menanggapi proses persidangan kasus ini, Rabu (10/8/2022).
Sebutnya, fakta-fakta baru yang terungkap dalam persidangan itu juga tidak boleh dianggap tidak ada oleh majelis hakim. Seperti halnya dengan pernyataan saksi ahli terkait penerapan pasalnya, hakim harus mempertimbangkannya.
Diterangkan, pada kasus ini ada perubahan pasal dalam Rencana Dakwaan (Rendak). Terdakwa awalnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dengan Pasal 158 UU No3 Tahun 2020, tentang Minerba. Namun dalam dakwaan telah berubah menjadi Pasal 161.
“Kita juga berharap hakim dapat memberikan hukuman yang seadil-adilnya. Jika putusan yang diberikan hakim nanti tergolong ringan maka tidak tertutup kemungkinan akan ada juga terdakwa-terdakwa lain,” ucap Sohib. (ir)
Comments