Kasus Penganiayaan di TPTM Tuntas Lewat Problem Solving
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Melalui pendekatan problem solving, Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM), Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil memediasi tindak pidana penganiayaan antara warga binaan hingga sepakat untuk berdamai, Minggu (30/10/2022).
Problem solving Polsek TPTM ini dilaksanakan oleh Kanit Binmas, Aipda. Ifannanto, Kanit Reskrim Bripka. A. A. Sinaga, SH, Aipda. M. Sobirin, Bripka. A. P. Siboro, dan Brigadir A. P. Siboro yang diadakan di Kantor Polsek TPTM.
Polsek TPTM mediasi antara pihak pertama nama Margareta Aidil Adagi, 24 warga Kepenghuluan Labuhan Papan, Kecamatan TPTM, dengan pihak kedua Fenti F. Hasibuan, 33 warga Gang Plamboyan, Kepenghuluan Melayu Besar Kota, Kec. TPTM.
Atas penganiayaan pihak pertama terhadap pihak kedua yang terjadi di GG. Plamboyan, pada Minggu (30/10/2022).
Kapolres Rohil, AKBP. Andrian Pramudianto, SIK, MSi melalui Kasi Humas, AKP. Juliandi, SH membenarkan adanya laporan problem solving Polsek TPTM.
Memediasi kedua belah Pihak, maka kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan perjanjian, pihak partama meminta maaf kepada pihak kedua dan pihak kedua memaafkan.
“Pihak I tidak akan mengulangi perbuatannya kepada pihak II atau pihak lainnya. Dan Apabila ada salah satu pihak melanggar isi perjanjian maka dapat di tuntut oleh undang-undang atau Hukum yang berlaku di Indonesia,” jelas Juliandi. (yan)
Comments