151 Warga Binaan Lapas Kotapinang Dapat Remisi
KOTAPINANG
suluhsumatera : Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang memberikan remisi kepada 151 warga binaan.
Pemberian remisi kepada 151 warga binaan tersebut dibagi dalam jenis masa potongan tahanan diantaranya, 85 remisi umum dengan masa potongan 3 sampai 6 bulan, sedangkan 66 orang remisi dasawarsa HUT RI ke 80 mendapat potongan 30 hari hingga 3 bulan, sementara itu 9 orang mendapat kebebasan.
Pemberian remisi ini diberikan oleh Kalapas Kotapinang, Haris Damanik, bersama Bupati Labusel, Fery Sahputra Simatupang dan unsur Forkompinda usai menggelar upacara HUT RI ke 80, Minggu (17/8/2025).
Kalapas mengatakan, pemberian remisi pada tahun ini sedikit berbeda, selain remisi umum ada pula remisi dasawarsa yang bertepatan dengan satu dasawarsa kemerdekaan RI. Menurutnya, dari 151 WBP yang menerima pemotongan masa tahanan, sembilan diantaranya langsung bebas.
“Kami selalu berharap agar para WBP yang sudah bebas tidak kembali lagi. Artinya mereka benar-benar menjadi pribadi yang lebih baik, berguna bagi keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara,” sebut Kalapas Kotapinang, Haris Damanik, usai memberikan remisi.
Sementara itu, Bupati Labusel, Fery Sahputra Simatupang tampak terharu saat menyampaikan pidatonya. Ia pun memotivasi para WBP untuk menjadi lebih baik lagi.
Bupati mengatakan, selama dibina di Lapas Kelas III Kotapinang, para WBP harus intropeksi diri dan menyadari kesalahan. Dia pun mengharapkan para WBP dapat secepatnya menyelesaikan masa tahanan.
“Cepat selesaikan masa tahanan di sini, dan kembali kepada keluarga dan masyarakat dengan lebih baik,” tutupnya. (kevin)
Comments