Sidang Pemeriksaan Awal KIP, Plt. Kadis Pendidikan Selaku Termohon Mangkir
MEDAN
suluhsumatera : Sidang pemeriksaan awal yang digelar Komisi Informasi Publik Peoovinsi Sumatera Utara dengan nomor register : 50/KIP-SU/S/VII/2025 , Selasa (5/8/2025 ), di ruang sidang Kantor KIP Sumut, selaku termohon Plt. Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, SH mangkir tanpa pemberitahuan.
Dalam penjelesannya Panitera Pegganti, Ayu Kusuma Ning Dewi menyampaikan surat undangan sidang telah di sampaikan secara patut kepada pemohon, dan secara lisan informasi ini telah disampaikan juga kepada Sekretaris Dinas Pendidikan, namun hingga dimulainya persidangan termohon tidak hadir tanpa pemberitahuan.
Hal ini disampaikan pemohon Fadli Hasibuan kepada wartawan via telepon seluler, Selasa (5/8/2025) siang, walaupun termohon tidak hadir lanjutnya persidangan yang dipimpinan Majelis Komisioner 1. M. Safii Sitorus, SH, MIKom, 2. Dedy Ardiansyah, SSos, 3. Dr. Cut Alma Nuraflah tetap dilanjutkan.
Dengan agenda pemeriksaan awal, masing-masing Majelis Komisioner mempertanyakan beberapa pertanyaan terkait legal standing dan substansi permohonan sengketa informasi publik, dimana disampaikan pemohon pengajuan sengketa informasi publik ini merupakan tindak lanjut dari permintaan informasi publik dan pernyataan keberatan atas pengabaian permintaan informasi publik yang di ajukan pemohon terhadap termohon.
Dimana dalam permintaan informasi publik pemohon meminta data berupa 1. RAKS BOS Tahun 2025, 2. SPJ dana BOS tahap 1 dan 2 tahun 2025, dan 3. Data Inventaris Sekolah berupa data mobiler, buku paket, alat peraga dan multi media, perlengkapan olahraga dan perlengkapan sekolah lain nya dari 60 an sekolah SD dan SMP Negeri yang tersebar di 9 Kecamatan se Labuhanbatu.
Namun hingga batas waktu yang diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, termohon tidak memberikan jawaban sebagaimana yang diminta, mengakhiri sidang Majelis Komisioner menjelaskan bahwa sengketa yang diajukan sudah memenuhi syarat untuk dilakukan persidangan, dan sidang di skor untuk dilanjut kan beberapa waktu kedepan dengan agenda pemeriksaan awal karena termohon tidak hadir.
Terpisah termohon Plt Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan, SH ketika dikonfirmasi wartawan via seluler terkait mangkirnya dari Sidang Pemeriksaan Awal yang di gelar Komisi Informasi Publik Peoovinsi Sumatera Utara dengan nomor register : 50/KIP-SU/S/VII/2025, tidak ada memberikan jawaban hingga berita ini dikirim ke redaksi. (jr)
Comments