Polres Tapsel Tegaskan Penanganan Kasus Dugaan Pengerusakan Pagar di Paluta Sesuai Prosedur, Bukan Lamban
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Menanggapi pemberitaan yang menyebut Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) lamban dalam menangani kasus dugaan pengerusakan pagar di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), pihak kepolisian menegaskan, penyidik telah bekerja profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum berlaku.
Kepala Seksi Humas Polres Tapsel, Ipda. Amalisa Nofriyanti Siregar menjelaskan, penyidik sejak awal telah mengambil langkah-langkah konkret untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
“Perlu kami luruskan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, dan penyidik sudah melaksanakan sejumlah langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ipda. Lisa, Senin (20/10/2025).
Ia merinci, laporan polisi dengan Nomor LP/B/202/VI/2025/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 30 Juni 2025, telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/320/VII/2025/Reskrim serta Surat Perintah Tugas Nomor SPT/404/VII/2025/Reskrim pada 1 Juli 2025.
“Penyidik telah memeriksa pelapor, saksi-saksi, hingga pihak terlapor. Selain itu, dilakukan juga pengecekan lapangan bersama petugas dari Kantor BPN Kabupaten Tapanuli Selatan untuk menentukan batas lahan yang menjadi objek laporan,” jelasnya.
Dari hasil pengecekan lapangan oleh tim BPN, kata Ipda. Lisa, diketahui bahwa objek pagar yang dilaporkan rusak ternyata berada di luar area Sertifikat Hak Milik Nomor 229/2013 milik pelapor.
“Temuan tersebut menjadi dasar penyidik untuk melakukan klarifikasi lanjutan, termasuk menjadwalkan pemanggilan kembali petugas BPN sebagai saksi ahli,” ungkapnya.
Srikandi Polres Tapsel itu menegaskan, tudingan lambannya penanganan kasus tidak berdasar.
Menurutnya, penyidik bersikap hati-hati agar setiap langkah hukum memiliki landasan kuat dan objektivitas tinggi.
“Tidak ada unsur kelambanan. Justru penyidik berhati-hati agar tidak salah langkah. Polres Tapsel berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, proporsional, dan transparan. Kami menghargai semua pihak yang menyoroti kasus ini, namun proses hukum tetap harus berlandaskan pada fakta dan alat bukti,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, penyidik Polres Tapsel telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf Kantor BPN Tapanuli Selatan pada Jumat (17/10/2025), sekaligus menggelar gelar perkara internal untuk menentukan arah penanganan hukum berikutnya.
Langkah-langkah tersebut menegaskan bahwa Polres Tapsel tidak abai maupun lamban, melainkan berkomitmen untuk menegakkan hukum secara cermat, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(baginda)
Comments