Dalam 2 Bulan, Polres Labusel Tangani 23 Kasus Narkotika
KOTAPINANG
suluhsumater : Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menangani 23 kasus tindak pidana narkotika selama periode Januari sampai dengan Februari 2026.
Hal tersebut disampaikan Wakapolres Labusel, Kompol. Guntur dalam konferensi pers yang digelar berbarengan dengan buka puasa bersama, di halaman Mapolres Labusel, Sabtu (28/2/2026).
Wakapolres merinci kasus tersebut, diantaranya 21 kasus Narkoba telah diselesaikan, dengan mengamankan 28 tersangka serta barang bukti yang berhasil disita berupa sabu seberat 73,76 gram dan ganja 28,140 gram.
Menurut Wakapolres, pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam memerangi peredaran narkoba yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labusel," tegasnya.
(Vin)


Comments