DPO Belum Ditemukan, Kejari Asahan Supervisi ke KPK
KISARAN
suluhsumatera : Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan meminta supervisi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memburu tersangka yang masuk dalam Daftar Pencaian Orang (DPO), atas nama Zul, tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp900 juta, pada tahun 2017.
Sebab, walaupun sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan tim aparat penegak hukum lainnya, akan tetapi keberadaanya hingga kini belum diketahui.
Penyebarluasan informasi dengan mengirim wajah DPO Zul melalui media massa dan media sosial belum juga membuahkan hasil, dengan tidak adanya laporan dari masyarakat hingga kini.
Hal itu diungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Asahan, Aji Satrio Prakoso kepada wartawan Rabu (26/02/2020). Menurutnya, pihaknya sudah meminta supervisi kepada KPK dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, pada Selasa (18/02/2020) pekan lalu di Medan.
"Kami minta supervisi KPK, karena SPDP kasus ini kan kami kirim juga ke KPK. Maka mereka (KPK) bertanya kelanjutan tentang kasus ini. Apakah sudah putus atau masih berstatus DPO. Kami sampaikan statusnya masih DPO," sebut Aji.
Selain itu, Aji juga mengaku kesulitan mencari keberadaan tersangka Zul, karena mantan Kepala SMK Negeri 2 Kisaran itu kini telah dipecat sebagai PNS oleh Pemprov Sumut.
Aji juga mengaku alat komunikasi yang selama ini digunakan Zul, sudah tidak aktif. Pelacakan melalui transaksi bank milik tersangka gagal terlacak, setelah buronan Kejari Asahan itu tidak ada lagi menyisakan tabungan di rekeningnya.
"Pada tahun 2019 lalu ada terdeteksi tersangka melakukan penarikan uang di ATM Bank Sumut di Medan. Setelah itu tidak ada lagi dan setelah dicek tabungannya sudah kosong. Istri keduanya yang tinggal di Kisaran juga udah nggak pernah pulang lagi," terang Aji.
Dia juga berharap DPO Kejari Asahan itu segera tertangkap, dan dapat diproses secara hukum.
"Kami prediksi dia (Zulfikar) masih di Indonesia, tapi mungkin sudah nyebrang pulau. Kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai instansi lainnya," ujar Aji
Sebelumnya, Zul Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Kisaran ini, ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan penyelewenang dana BOS 2017 sebesar Rp900 juta lebih. Zul disebut-sebut menggunakan dana BOS tidak sesuai aturan, ketika masih menjabat sebagai Kepala Sekolah.
Bahkan ketika dia menjabat orang nomor satu di sekolah itu, Zul sempat didemo oleh para siswa SMK Negeri 2 Kisaran, pada 2018 lalu. Tindakan itu sebagai akibat dari protes siswa yang menuntut diberlakukan kembali praktikum belajar yang telah beberapa bulan vakum.
Namun, ketika itu Zul selaku pemimpin SMK Negeri 2 Kisaran mengaku sekolah tidak memiliki dana. Hal itu justru bertolak belakang dengan kucuran dana BOS yang telah diterima oleh pihak sekolah sebesar Rp1,6 milyar lebih.
Atas temuan itu penyidik Pidsus Kejari Asahan pun telah melayangkan tiga kali panggilan untuk memeriksa Zul, namun tak satu pun yang dipenuhi oleh tersangka. Sehingga akhirnya Zul ditetapkan sebagai DPO.
Sebagai antisipasi, penyidik telah menyita seluruh dokumen penting, sebagai upaya tidak kehilangan barang bukti dalam kasus ini. (hendri)
Comments