Satu dari Dua Pencuri yang Menyebabkan Korban Meninggal Ditangkap Polres Labuhanbatu
LABUHANBATU
suluhsumatera : Satu dari dua pencuri yang mengakibatkan korbannya siswi SMA meninggal dunia, yang terjadi, Senin (02/12/2019) di Jalan Umum Dusun II Pasar Batu, Desa Teluk Sentosa, Kec. Panai Hulu, Kab. Labuhanbatu, diringkus peronel Unit Reserse Umum Polres Labuhanbatu.
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi No. Pol. : LP/120-A/XII/2019/Polsek. Panai Tengah tertanggal 2 Desember 2019. Adapun korbannya yakni, Virzahani Sajana, 17 warga Dusun Amal Desa Tanjung Sarang Elang, Kec. Panai Hulu.
Adapun tersangka yang ditangkap petugas yakni, ZN alias MZ, 22 warga Dusun IV, Desa Telaga Suka, Kec. Panai Tengah. Sementara satu tersangka lainya yang belum tertangkap yaitu, Ab, 20 warga Dusun IV, Desa Telaga Suka.
Kapolres, AKBP. Agus Darojat, SIK, SH, MH melalui Kasat Reserse, AKP. Jama Kita Purba diwakili Kanit Resum, Iptu. H. Naibaho membenarkan penangkapan tersangka tersebut.
"Benar kita melakukan penangkapan tersangka Curas. Tersangka ditangkap petugas di Desa Kampung Pajak, Kec. NA IX-X, Kab. Labuhanbatu Utara," ungkap Nainggolan kepada awak media di Rantauprapat, Rabu (26/02/2020) siang.
Dijelaskan secara siangkat kronologis pencurian yang mebyebabkan korban meninggal itu. Katanya, peristiwa yang cukup mengenaskan itu, terjadi Senin (02/12/2019), sekira pukul 13.30 WIB.
Peristiwa itu berawal saat Hp milik korban diambil pelaku, dari jok depan sebelah kanan sepeda motor yang dikenderai korban.
Korban kemudian melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka dengan kecepatan tinggi. Nahas, saat melintas di jalan umum Dusun II Pasar Batu, korban terjatuh di aspal dan tidak sadarkan diri, lalu korban dinyatakan meninggal dunia.
Sedangkan kronologi penangkapan, bermula Senin (24/02/2020), Tim Opsnal mendapatkan hasil penyelidikan, Hp milik korban ada ditangan Nurhidayah alias Nur di Labuhanbilik, Kec. Panai Tengah.
Selanjutnya, Selasa (25/02/2020), sekira pukul 08.00 WIB, tim bergerak ke Labuhanbilik. Sekira pukul 10.00 WIB, Tim Opsnal ke rumah Nurhidayah alias Nur dan langsung mengamankan serta mengintrograsinya.
Nur menerangkan, HP tersebut didapat dari abang kandungnya, bernama ZN Alias MZ dan Ab.
Atas keterangan tersebut, MZ, dapat ditangkap di Desa Kampung Pajak, Kec. Na IX-X, Kab. Labura. MZ mengaku, dirinya yang merampas Hp milik korban bersama tersangka Ab.
"Kemudian MZ dibawa untuk mencari barang bukti. Namun ketika dilakukan pengembangan tersangka berusaha melawan dan akan melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara melumpuhkan/menembak kaki kanan tersangka. Kemudian pelaku dibawa berobat ke RSU Rantauprapat dan selanjutnya dibawa ke Polres labuhanbatu untuk proses lanjut," tandasnya. (jr)
Comments