Mobil Dinas Pelalawan untuk Kepentingan Paslon Dilarang di Pilkada 2020
PELALAWAN
suluhsumatera : Pemkab Pelalawan mengeluarkan surat larangan penggunaan kendaraan dinas dan jabatan/operasional untuk kepentingan pasangan calon ( paslon) berhubungan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kab. Pelalawan tahun 2020.
Pilkada Pelalawan yang akan berlangsung, pada 9 Desember 2020 ini telah di mulai salah satu tahapannya, yakni pendaftaran di Kantor Pemilihan Umum (KPU) untuk para Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Kepala Daerah.
Oleh karenanya Pemkab Pelalawan segera mengeluarkan Surat dengan Nomor: 032/ASET-BPKAD/2020/718 yang di terbitkan, pada 15 September 2020, ditujukan kepada kepala OPD se Kab. Pelalawan.
Surat edaran ini langsung ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Tengku Mukhlis atas nama Bupati Pelalawan.
Adapun isi surat yang tertuang dalam satu rangkap tersebut , diantaranya menyampaikan berkenaan dengan akan dilaksanakan Pilkada Pelalawan periode 2020-2024 yang akan dilaksanakan, pada 9 Desember 2020.
Dengan ini disampaikan kepada seluruh kepala OPD dan pemegang kendaraan dinas jabatan atau operasional untuk tidak memanfaatkan kendaraan dinas untuk kepentingan lainnya, yang berhubungan dengan pasangan calon Pilkada yang tidak dibenarkan oleh peraturan dan perundang-undangan berlaku.
Dalam surat ini juga menyampaikan pesan apa bila kendaraan dinas berada pada pihak terkait di luar ketentuan yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku agar dapat ditarik dan diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. (wan)
Comments