Ayah Bejat yang Cabuli Putri Kandung di Simalungun Dijerat Pasal Berlapis
![]() |
Kapolres Simalungun, AKBP. Agus Waluyo saat memimpin konferensi pers di Mapolres Simalungun. Foto: suluhsumatera/syahru. |
SIMALUNGUN
suluhsumatera : Kapolres Simalungun, AKBP. Agus Waluyo pimpin konfrensi pers yang digelar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) di Mapolres Simalungun, terkait kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, Senin (9/11/2020).
Dalam keterangan persnya, Kapolres menjelaskan, peristiwa pencabulan ini dilakukan oleh Jorbut (nama samaran), 38 terhadap putri kandungnya sebut saja Bunga, yang masih berusia 12 tahun di Kec. Silimakuta, Kab. Simalungun.
Kemudian kata dia, peristiwa tersebut diketahui oleh Sagita (bukan nama sebenarnya), yang merupakan ibu kandung korban dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Kapolres memaparkan, pelaku menjalankan aksi bejatnya itu di rumah dan mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu korban atau pun orang lain.
Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, pelaku telah melakukan perbuatan tesebut sebanyak dua kali. Setiap melakukan aksinya korban kerap mendapatkan pengancaman dari pelaku.
"Setelah melakukan perbuatannya, pelaku selalu mengancam korban, apa bila melapor kepada ibunya, maka korban akan dipukul," sebut Agus.
Ia menambahkan, terkait kondisi psikologis korban, pihak kepolisian beserta pihak terkait lainnya, akan berusaha melakukan pendekatan, untuk upaya memulihkan atau menguatkan psikologis dari anak atau korban tersebut.
Atas peristiwa ini, Jorbut dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 jo Pasal 76 Huruf d, atau Pasal 82 Ayat 2 jo Pasal 76 Huruf e, kemudian Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kapolres.
Disebutkan, jika pelakunya adalah orang tua, atau wali dari si korban, pelaku akan dikenakan pidana tambahan 1/3 hukuman dan denda sebesar Rp5 milyar. (syahru)
Comments