Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba Bersenjata, 7 Pucuk Senjata, 3 Kg Sabu-sabu, dan 9 Tersangka Diamankan
PEKANBARU
suluhsumatera : Tim Polresta Pekanbaru dibantu Direktorat Narkoba Polda Riau berhasil menggulung sindikat Narkoba bersenjata api dari beberapa lokasi penangkapan.
Selain berhasil mengamankan 9 pelaku, tim gabungan juga mengamankan 7 pucuk senjata api dan 3 kilogram (Kg) sabu-sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima tim, pada Jumat (13/11/2020) sekira pukul 20.00 WIB, yang langsung ditindaklanjuti oleh Satres Narkoba Polresta Pekanbaru bersama tim Direktorat Res Narkoba Polda Riau.
Kasat Res Narkoba menerima informasi, mobil Toyota Innova bernomor polisi BK228WW diduga membawa sabu-sabu dari Kota Dumai tujuan Kota Pekanbaru.
Tidak ingin membuang waktu, tim gabungan menyebar dan berhasil menemukan kendaraan tersebut di SPBU Muara Fajar, Jl. Yos Sudarso, Kota Pekanbaru.
Tim pun langsung menggeledah dan mengamankan empat orang yakni, HR als BL, AM, AR, dan ME.
Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan empat pucuk senjata api rakitan di dalam mobil Toyota Innova tersebut.
Menurut para pelaku, seorang teman mereka sedang menunggu di Jalan Kunang Raya. Tim langsung bergerak menuju tempat yang disebutkan, tepatnya di Ruko dan berhasil mengamankan YU.
Tidak puas sampai di situ, tim kembali menggali informasi dari para pelaku dan mengakui bahwa masih ada komplotannya di Kab. Rokan Hilir yang masih menyimpan dua pucuk Senpi rakitan.
Atas dasar informasi tersebut, tim gabungan melakukan pengembangan ke Bagan Siapi-api, tepatnya di Jl. Dusun Dalam Sari, Kec. Balai Jaya.
Tim pun kembali berhasil menangkap pelaku NY. Berdasarkan pengakuan NY diketahui, ternyata mereka kelompok sindikat sabu-sabu bersenjata di Dumai bersama empat pelaku lainnya (PU, BE, ZUL, dan PR). Tim berhasil menangkap PU yang mengaku telah menjual sabu-sabu ke Palembang.
Informasi terus berkembang hingga tim kembali menangkap IP dan ZUL di Kota Dumai dan Tampan, Pekanbaru serta mengamankan dua pucuk Senpi, 3 Kg sabu-sabu, dan uang hasil penjualan sabu Rp210 juta.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, lima pucuk Senpi rajitan jenis Revolver, satu unit mobil Toyota Innova BK228WW, pipet kaca berisi narkotika jenis sabu-sabu, dan sembilan unit Hp berbagai merek.
Sedangkan barang bukti hasil pengembangan yakni, sabu-sabu lebih kurang 2 Kg dalam bungkus teh cina dan 10 paket lebih kurang 1 Kg, satu pucuk Senpi rakitan Revolver, sepucuk Senpi pistol S&W Kaliber 45, uang tunai Rp210 juta, sembilan unit Hp berbagai merek, dan 62 butir peluru berbagai kaliber.
Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Kemudian Pasal 1 UU Darurat Republik Indonesia No. 12 tahun 1951 tentang menguasai, mempergunakan Senjata Api, amunisi atau bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Kapolda Riau, Irjen. Pol. Agung Setia Imam Effendi, SH, SIK, MSI didampingi Dirresnarkoba, Kabid Humas dan Kapolresta Pekanbaru saat konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (16/11/2020) mengatakan komitmennya memburu para bandar Narkoba.
"Hari ini 9 pelaku yang kita tangkap adalah para pelaku perang bandar Narkoba. Ada dua kelompok yang sedang merebutkan Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 46 Kg dan 10 ribu pil ekstasi," buka Kapolda mengawali keterangannya.
"Diawali dengan penyergapan 4 orang tersangka di Palas, Rumbai, yang rencananya akan memerima 3 Kg sabu-sabu. Kami temukan 5 pelaku dan 5 pucuk Senpi. Dalam pengembangannya, kami menemukan fakta perang bandar Narkoba. Belong ini adalah salah satu dari kelompok bandar yg ada di Dumai, perang dengan kelompok Medan memperebutkan 46 Kg sabu-sabu dan 10.000 ekstasi," beber Agung.
"Beberapa waktu lalu kami amankan 24 Kg sabu-sabu di atas truk di Dumai beberapa waktu lalu, itu adalah milik kelompok Medan yang dikendalikan Adit di LP Gobah. Marno dan komplotannya mengetehui ada barang masuk, mereka mengambil alih/mengejar truk yang membawa 46 Kg sabu-sabu dengan menembak ke udara sebanyak 2 kali di Bukit Kapur, Dumai, pada (26/9/2020) lalu," terang Pari bintang dua tersebut.
"Untuk diketahui bahwa 2 kelompok ini adalah bandar Narkoba, yang saling berebut Narkoba, tentu harus lebih waspada bahwa sekarang bandar dan kelompoknya telah mempersenjatai diri dan juga melindungi diri jika sewaktu waktu ditangkap. Kita juga temukan fakta, bahwa salah satu pelaku berprofesi sebangai lawyer, artinya bahwa bandar Narkoba melindungi dirinya secara hukum," jelas Agung.
Kapolda juga mengaku, pihaknya akan terus melakukan pendalaman dan akan mengejar pelaku lainnya serta berharap masyarakat memberikan informasi dengan cara mengirimkan pesan ke hotline 08117523131. (yan/ril)
Comments