57 Kg dan 5.000 Inek Diamankan Polres Asahan
KISARAN
suluhsumatera : Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen. Pol. Panca Putra Simanjuntak, SIK menggelar press rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolres Asahan, Jumat (23/4/2021) siang.
Kapolda yang datang didampingi Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan dan Kapolres Asahan, AKBP. Nugroho Dwi Karyanto, SIK, langsung memaparkan serta menunjukkan barang bukti sebanyak 55 bungkus berisi sabu seberat 57.779 gram dan 5.000 extasi.
"Hasil pemeriksaan laboratorium dipastikan sabu dan extacy. Mohon dukungan masyarakat dan rekan-rekan, masih dilakukan pengembangan. Mudah-mudahan bisa tuntas sampai ke bandarnya. Ini adalah kejahatan terorganisir. Jadi mohon dukungan semua pihak," tegas Panca di hadapan sejumlah wartawan.
Sementara, pelaku Har alias Anto dalam pengakuannya mengatakan, sebelumnya sudah pernah melakukan hal yang sama.
"Sudah dua kali saya lakukan. Upah yang saya dapat Rp20 juta pertama. Setelah itu, disuruh lagi baru ketangkap," ujar Anto pada Kapolda.
Anto juga mengaku, aksinya kali ini belum mendapat upah, karena keburu ditangkap polisi.
"Dihitung dulu berapa bungkus. Satu bungkus upahnya Rp2 juta. Tapi bagi tiga sama Budi dan Iainya," jelas pelaku saat ditanyai oleh Kapolda.
Sebelumnya, Sat Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan puluhan bungkus paket narkotika dari perahu yang ditinggal pemiliknya, di tambatan Ucok Ketam, Dane, Desa Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, pada Rabu (14/4/2021) lalu.
Namun, pada saat itu Kapolres Asahan dan Kasat Narkoba tidak bersedia memberikan keterangan pada wartawan terkait tangkapan tersebut. (dri)
Comments