Pemkab Tapsel Lakukan Rakor Bersama Pemko Padangsidimpuan Tentang P3D
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tindak lanjut penyelesaian pengalihan personel, pendanaan sarana dan prasarana serta dokumen (P3D) dengan Pemko Padangsidimpuan, Selasa (02/11/2021), di ruang rapat Bupati Tapsel.
Bupati Tapsel, Dolly Putra Parlindungan Pasaribu mengatakan, mengundang Pemko Padangsidimpuan untuk menindaklanjuti berita acara Rajor tanggal 21 September 2021, yang dimediasi dan difasilitasi oleh Pemprov Sumatera Utara di Aula Pembinaan Kantor Inspektorat Sumut, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tindak lanjut rapat di Ditjen OTDA Kemendagri, 16 September 2021.
Bupati juga menanggapi surat Pemko Padangsidimpuan No. 032/4773 bertanggal 13 Oktober 2021, perihal Tindak Lanjut Penyelesaian Barang Milik Daerah.
Bupati menjelaskan, tahapan demi tahapan penyelesaian terhadap P3D dari Pemkab Tapsel ke Pemko Padangsidimpuan telah selesai.
"Amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2001 sebagaimana telah dijelaskan didalamnya, bahwa tindak lanjut telah selesai dilaksanakan dan hal ini juga telah ditegaskan pada poin 3 surat Bapak Gubernur Sumatera Utara Nomor 700/8832 tanggal 10 September 2021 Perihal Tindak Lanjut Laporan Hasil Evaluasi (LHE) Nomor Itprovsu/631/R/2021 tanggal 27 Agustus 2021 sebagai tindak lanjut rekomendasi KPK tentang Penyelesaian Pengalihan Personel, Pendanaan Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kota Padangsidimpuan," katanya.
Sementara, Wakil Walikota Padangsidimpuan, Arwin Siregar berharap pertemuan dengan Bupati Tapsel, Dolly Putra Parlindungan Pasaribu mandapat titik terang dan mendapat respon positif.
"Kita percaya, dibawah kepemimpinan Bupati Dolly, dinamika permasalahan peralihan aset Kabupaten Tapanuli Selatan di Kota Padangsidimpuan bisa terselesaikan dengan arif dan bijaksana," ujarnya.
Disebutkan, berdasarkan UU No. 4 tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Padang Sidempuan, pada Pasal 14 ayat (1) huruf b menyatakan, untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintah Kota Padangsidimpuan, menteri/kepala lembaga pemerintah non-departemen yang terkait, Gubernur Sumatera Utara, dan Bupati Tapanuli Selatan sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan yang meliputi pegawai, barang milik/kekayaan negara/daerah, BUMD Sumut dan BUMD Kabupaten Tapanuli Selatan, utang piutang, dokumen, dan arsip lainnya.
Diungkapkannya, sejak Pemko Padangsidimpuan terbentuk, pada 17 Oktober 2001 hingga sekarang, peralihan inventarisasi aset masih menjadi polemik tidak berkesudahan.
Padahal untuk kelancaran penyelenggaraan Pemko Padangsidimpuan, Gubernur Sumatera Utara, dan Bupati Tapsel sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan menyerahkan kepada Pemko Padang Sidempuan.
"Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Padang Sidempuan," paparnya. (baginda)
Comments