Perda Sumut No. 3 Tahun 2019, Penting untuk Pencegahan Serta Penanganan Terjadinya Kekerasan pada Perempuan dan Anak
LABUHANBATU UTARA
suluhsumatera : Beragam upaya dilakukan pemerintah untuk mencegah dan menangani tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, sehingga diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara No. 3 tahun 2019.
Agar masyarakat memahami, untuk itu Anggota DPRD Sumut, Dedi Iskandar, SE menggelar Sosialisasi Perda (Sosperda) tersebut di Alun-alun Desa Pulo Dogom, Jumat (11/02/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Pulo Dogom, Selamat Adi mengapresiasi digelarnya Sosperda No. 3 tahun 2019 tentang PPA di desanya.
Sebab, menurutnya, dengan adanya Perda PPA ini, maka setiap bentuk tindak kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak, diyakini dapat mencegah dan tertangani. Sehingga, tidak menimbulkan dampak lebih luas pada masyarakat.
Dikatakan, dengan adanya Perda PPA, maka pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dilakukan.
Anggota DPRD Sumut, Dedi Iskandar, SE dari Fraksi PKS menambahkan, selaku anggota legeslatif, ia harus menyampaikan Perda PPA hingga dari dusun ke dusun, supaya masyarakat yang memilihnya lebih mengenal dan tahu kinerja seorang anggota dewan.
Oleh sebab itu, lanjut Dedi Iskandar, supaya sampainya isi Perda No. 3 tahun 2019, harus terjun langsung ke masyarakat bawah walaupun dilakukan sampai ke dusun-dusun.
Pada kesempatan yang sama, pemateri, Muhammad Syahrifin mengungkapkan, perempuan dan anak merupakan kelompok paling rentan mengalami berbagai bentuk tindak kekerasan, baik fisik, fsikis, penelantaran terhadap anak, termasuk orang yang berada di dalam lingkup rumah tangga atau KDRT.
Oleh karena itu, lanjutnya, Lembaga Bantuan Hukum Amanah Bakti Keadilan (LBH ABK) di Wonosari Lingkungan 4 Aek Kanopan, Labura, siap membantu apabila ada tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Lebih lanjut dirinya pun mengungkapkan, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat melaporkan jika terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang ditemui atau dialami sendiri, pihak kabupaten menyiapkan rumah penampungan bagi korban kekerasan tersebut untuk memberikan rasa aman.
"Dengan adanya akses layanan ini, diharapkan kepada masyarakat, terutama para korban tidak lagi takut atau enggan untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya. Kita berharap ini bisa menjadi perjuangan bersama, mewujudkan Kabupaten Labura bebas dari kekerasan perempuan dan anak," tutupnya. (maellee)
Comments