Pemkab Tapsel Sukses Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Pemkab Tapsel kembali sukses meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke delapan kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), sejak tahun 2014 hingga 2021.
Capaian itu sukses diraih Pemkab Tapsel usai melewati serangkaian audit yang dilakukan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tapsel TA. 2021, yang diserahkan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut, Eydu Oktain Panjaitan di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (12/04/2022).
Eydu menyerahkan Laporan Hasil apemeriksaan (LHP) atas LKPD Tapsel TA. 2021 dengan capaian Opini WTP langsung kepada Bupati Tapsel, H. Dolly Pasaribu, SPt, MM didampingi Ketua DPRD Tapsel, Husin Sogot Simatupang, Kaban PKPAD Tapsel M. Frananda, dan Inspektur Kabupaten M. Ali Imran.
Bupati Tapsel, H. Dolly Pasaribu, SPt, MM mengucapkan terima kasih kepada semua pihak termasuk jajaran DPRD Tapsel, OPD, ASN, non ASN, dan stakehoder lainnya yang telah mendukung pengelolaan keuangan daerah secara baik.
Sehingga hari ini, sambung Bupati, Pemkab Tapsel kembali meraih opini WTP 8 kali berturut-turut dari BPK RI.
"Atas dasar opini WTP dari BPK inilah diharapkan menjadi pintu masuk untuk kembali memperoleh Dana Insentif Daerah (DID) seperti yang sudah Tapsel terima selama ini," katanya.
Menurut Dolly, DID sangat membantu dalam percepatan pembangunan Tapsel, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang lebih sehat, cerdas, dan sejahtera.
Meski demikian, Bupati meminta kepada jajaran agar jangan berpuas hati atas capaian tersebut.
Bupati berharap, capaian opini WTP 8 kali berturut-turut tetap dapat dipertahankan dan ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumut, Eydu Oktain Panjaitan didampingi Kepala Sub Auditorat Sumut II, Myrto Handayani dan Ketua Tim Audit, Edy Simon menyampaikan ucapan selamat kepada Pemkab Tapsel atas raihan opini WTP 8 kali berturut-turut.
Eydu mengatakan, capaian tersebut diberi ke Pemkab Tapsel setelah melalui berbagai pemeriksaan laporan keuangan daerah Kab. Tapsel TA 2021, sesuai dengan Undang-Undang No. 15/2004, LHP atas LKPD diserahkan selambat-lambatnya dua bulan setelah BPK menerima dari pemerintah pusat/daerah.
Sementara, LKPD Tapsel TA 2021 saat itu lebih cepat diserahkan Bupati Dolly Pasaribu sehingga BPK mempunyai waktu yang cukup untuk melakukan audit. (baginda)
Comments