Nyambi Jual Sabu, 2 Petani Tapsel Bakal Lebaran di Penjara
TAPANULI SELATAN
sluhsumatera : Dua petani, F alias Gomblo, 38 dan S alias Bagol, 29 yang nyambi jadi pengedar sabu ditangkap di salah satu warung di Kecamatan Angkola Selatan, Minggu (31/03/2024) dini hari.
Dua petani, Gomblo dan Bagol yang nyambi jadi pengedar sabu kini ditangkap persisnya di warung tak jauh dari rumah mereka di Kampung Baru (BI), Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Tapanuli Selatan (Tapsel). Akibat perbuatannya, mereka dipastikan bakal Lebaran di balik jeruji besi.
“Penangkapan berawal dari informasi terkait peredaran sabu di Kampung Baru,” kata Kapolres Tapsel, AKBP. Yasir Ahmadi, SIK, MH melalui Kapolsek Batang Angkola, AKP. Raden Saleh, SH.
Berdasarkan informasi itu, sambung Kapolsek, Tim Unit Reskrim dibawah pimpinan Kanit, Ipda. Asjul Pane bergerak ke TKP melakukan penyelidikan. Setiba di sebuah warung, tinm melihat dua pria yang gerak-geriknya mencurigakan.
Sejurus kemudian, polisi menangkap keduanya. Mereka tidak lain adalah, Gomblo dan Bagol. Dari Gomblo, tin memperoleh kotak rokok dari kantung celana sebelah kirinya yang di dalam kotak rokok itu berisi satu paket sabu.
“Selain itu, dari tersangka Gomblo, kami juga menyita uang tunai senilai Rp500 ribu. Kuat dugaan, uang ini merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu,” terang Kapolsek.
Selanjutnya, dari tangan Bagol, tim juga menyita barang bukti berupa, dua paket sabu, yang sebelumnya hendak ia buang memakai tangan. Lalu, polisi juga menyita sebuah plastik putih di dalamnya berisi dua paket sabu.
“Serta, dari tersangka Bagol, kami juga mengamankan uang sejumlah Rp400 ribu, yang kuat dugaan hasil penjualan sabu. Lalu, kami juga sita satu unit handphone milik tersangka Bagol,” jelas Kapolsek.
Usai melakukan penangkapan, polisi memboyong kedua pengedar berikut seluruh barang bukti tersebut ke Mako Polsek Batang Angkola.
Kata Kapolsek, pihaknya akan koordinasi untuk limpah berkas perkara ini ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel. (baginda)
Comments