Akhir Masa Jabatan, Kepala Daerah Boleh Ganti Pejabat, Tapi Harus Persetujuan Mendagri
KOTAPINANG
suluhsumatera : Pejabat di daerah dapat sedikit bernafas lega, karena Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan surat yang ditujukan untuk Gubernur/Pj. Gubernur, Bupati/Wali Kota/Pj. Bupati/Pj. Wali Kota di seluruh Indonesia.
Dilansir dari laman indotimur.com, surat bernomor : 100.2.1.3/1575/SJ yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian itu mengatur tentang Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian.
Dalam surat tersebut, disampaikan, berdasarkan lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024, penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22 September 2024, sehingga 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.
Berpedoman pada ketentuan tersebut, mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan Kepala Daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat, kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri. (*/sya)
Comments