Belum Ada Paslon Daftarkan Syarat Dukungan Perseorangan untuk Pilkada Labusel
KOTAPINANG
suluhsumatera : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labusel telah membuka pendaftaran pemenuhan syarat dukungan bagi bakal calon bupati-wakil bupati yang ingin maju dari jalur perseorangan pada Pilkada tahun 2024 Kab. Labusel, sejak 5 Mei lalu.
Namun, hingga kini belum ada satu pun bakal pasangan calon yang mendaftarankan syarat dukungannya ke KPU Kab. Labusel.
“Belum ada yang mendaftarkan syarat dukungan untuk pencalonan perseorangan,” kata Ketua KPU Labusel, Saipul Bahri saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (12/5/2024).
Meski demikian kata dia, belum dapat disimpulkan pencalonan perseorangan ini sepi peminat.
Menurut Saipul, bisa saja pasangan bakal calon mendaftar pada masa-masa akhir dengan membawa kelengkapan dukungan.
“Kalau yang meminta Silon untuk perseorangan sudah ada satu orang, atas nama Pratama Saragih. Belum bisa juga kita simpulkan minim peminat. Karena waktunya kan masih panjang,” ungkapnya.
Dijelaskan, masa pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dibuka, sejak 5 Mei lalu dengan batas akhir 19 Agustus 2024.
Pada Pilkada tahun 2020, pasangan calon bupati-wakil bupati yang maju dari jalur perseorangan ada tiga, yakni Nurdin Siregar-Husni Rizal Siregar, Maslin Pulungan-Ferry Andikha Dalimunthe, dan Mangayat Jago Ritonga-Jon Abidin Ritonga. (*/sya)
Comments