Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, 2 Pengendara Vario Merah di Labura Ditangkap Polisi
![]() |
Polisi memintai keterangan dua tersangka Narkoba yang diringkus personel Polsek Na IX-X. Foto: suluhsumatera/istimewa. |
LABUHANBATU UTARA
suluhsumatera : Ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, dua pengendara sepeda motor Honda Vario ditangkap Tim Opsnal Polsek Na IX-X, Polres Labuhanbatu.
Kedua pengendara sepeda motor tersebut ditangkap di Dusun Bagan, Desa Pulau Jantan, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), kemarin (10/5/2023) sekira pukul 23.00 WIB.
Adapun kedua tersangka, yaitu BR alias Budi, 37 dan AWR alias Putra, 21 warga Dusun Motong, Desa Silumajang, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura.
Dari mereka diamankan barang bukti sembilan bungkus plastik klip diduga berisi sabu-sabu, satu bungkus plastik klip besar kosong, gunting, dua unit Hp, dan satu unit sepeda motor Honda Vario BK2909VAS.
Kanit Reskrim Polsek NA IX-X, Iptu. Gunawan Sinurat membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
“Benar bang, kemarin kami menangkap dua penyalahgunaan Narkoba,” ujarnya, Sabtu (11/5/2024) malam.
Kata Gunawan, penangkapan berawal, pada Jumat (10/5/2024) sekira pukul 22.00 WIB, personel mendapat informasi mengenai adanya transaksi sabu-sabu di TKP.
Selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB, tim Reskrim melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua laki-laki, yakni Budi dan Putra yang mengendarai sepeda motor Honda Vario merah dan disita sembilan bungkus klip diduga berisi sabu-sabu.
Kemudian terhadap kedua orang tersangka berikut BB dibawa ke Polsek Na IX-X, Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut. (jr)
Comments