Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap 3 Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur
SIMALUNGUN
suluhsumatera : Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun menangkap tiga tersangka pelaku perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Simalungun, AKBP. Agus Waluyo didampingi Kasat Reskrim, AKP. Jerico Lavian Chandra, dan Kanit PPA, Iptu. S. Sagala, SH kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Lapangan Asrama Polisi (Aspol) Jalan Asahan, Kel. Siopat Suhu, Kec. Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Rabu (10/6/2020) sore, mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan yakni, TP, 41, KD, 50, dan L, 21 warga Kec. Raya Kahean, Kab. Simalungun.
Mereka ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun akibat melakukan perbuatan cabul terhadap korban anak dibawah umur yang masih satu kampung dengan ke tiga tersangka.
"Ada 3 laporan dari 1 korban dengan pelaku 3 orang. Kejadiannya terjadi pada bulan Mei 2020 lalu. Pelapornya dalam kasus ini adalah kedua orangtua korban dan lokasi kejadian perkaranya ada 3 lokasi, di Kec. Raya Kahean. Hari ini kami sudah tetapkan ketiganya sebagai tersangka," ucap Kapolres.
Agus yang baru satu bulan menjabat Kapolres Simalungun ini menambahkan, untuk ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo 76 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No.
17 tahun 2016, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara, hingga saat ini, pihak Sat Reskrim Polres Simalungun masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu Polres Simalungun juga akan melakukan upaya lain diantaranya, perlindungan terhadap korban dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait lainnya, seperti Pemkab Simalungun agar dapat membantu meringankan beban mental dan moral keluarga dan korban yang masih anak dibawah umur ini. (syahru)
Comments