4 Kali Beraksi, Pelaku Jambret di Palas Berakhir di Sel Tahanan
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Pelaku jambret yang sudah empat kali beraksi berinisial CSJ, 22 tidak berkutik saat petugas menangkapnya.
Kini, pelaku telah meringkuk di sel tahanan Polres Padang Lawas (Palas).
Tersangka adalah warga Lingk III Banjar Raja, Kel. Pasar Sibuhuan, Kac. Barumun, Kab. Palas.
Kapolres Palas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK, melalui Kasat Reskrim Aman Putra Bangun, SH, Jumat (22/01/2021) mengungkapkan, penangkapan CSJ berawal dari laporan korban berinisial NH, 38 warga Desa Hasahatan Julu, Kec. Barumun, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/11/I/2021/SUMUT/PALAS/SPKT, tanggal 10 Januari 2021.
Ia menceritakan, kronologis kejadiannya, pada (09/01/2021) lalu, sekira pukul 19.30 WIB, saat korban hendak pulang ke rumahnya mengendarai sepeda motor melintas di jalan umum Lingk. II Kel. Pasar Sibuhuan, tiba-tiba, tas milik korban yang disimpan di dashboard sepeda motornya, diambil oleh pelaku.
"Dimana, isi tas korban ada uang tunai senilai Rp7 juta, dua unit Hp serta surat-surat. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp8,5 juta," ujar Kasat.
Lebih lanjut dikatakan, dari hasil pengembangan petugas dari tersangka inisial DMH yang ditangkap, pada Rabu (20/01/2021) lalu.
Didapat bukti-bukti, bahwa DMH sudah berulang kali melakukan pencurian dengan modus jambret dan saat melakukan jambret tersangka DMH bersama CSJ.
"Dari hasil pengembangan, kedua pelaku dapat dibuktikan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan modus jambret sebanyak empat TKP dan kemungkinan TKP lain masih ada dan akan didalami lebih lanjut," beber Kasat.
"Tersangka SDH dan CSJ debagai mana dugaan kasus dugaan pencurian dengan kekerasan, dikenakan Pasal 365 KUHP," pungkas Kasat. (sutan)
Comments