12 Warga di Padang Bulan Rantauprapat Diciduk Polisi Terkait Narkoba
RANTAUPRAPAT
suluhsumatera : Menindaklanjuti peredaran Narkoba di Kel. Padang Bulan, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Deni Kurniawan memerintahkan personel Sat Narkoba melakukan upaya paksa untuk menekan dan menuntaskan peredaran Narkoba di lokasi tersebut.
Kamis (21/1/2021) pukul 20.30 WIB, personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat, AKP. Martualesi Sitepu, SH, MH, Kanit I Ipda. Sarwedi Manurung serta 20 personel Opsnal melakukakan penggerebekan.
Penggerebekan dibagi dalam 2 tim yang masuk dari 2 lokasi berbeda. Namun di lokasi, melihat kedatangan petugas banyak yang berlarian dan sebanyak 12 orang akhirnya diamankan.
Dari TKP pertama, Jalan Padang Bulan, Kec. Rantau Utara, tim mengamankan tujuh orang pria yakni, DH, 22, Indra, 32, ARS, 37, SS, 31, SB, 16, MI, 31, dan AP, 31.
Selanjutnya dari TKP II yaitu kos-kosan di Gang Amaliah Bawah, Jalan Padang Bulan, diamakan tiga laki-laki dan dua perempuan yaitu, N alias Dian, 38, MAE, 28, Sus, 43, GUN, 49, dan SS, 32.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Deni Kurniawan, melalui Kasat Narkoba, AKP. Martualesi menjelaskan, dari hasi pemeriksaan awal terhadap 12 orang yang terdiri dari 10 Laki-laki dan 2 perempuan yang dinaikkan status menjadi tersangka sebanyak 3 orang.
Mereka diamankan dari TKP kos-kosan di Gang Amaliah Bawah yaitu, S alias SUS perempuan 42 tahun warga Jl. Sei Menanjung, Kel. Pantai Burung TB II, Kec. Datuk Bandar, Kab. Asahan, dengan bukti satu bong terbuat dari botol plastik, satu kotak plastik warna hijau yang berisikan, satu kaca pirek yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dan satu jarum baru.
Kemudian satu toples plastik berisikan 12 pipet, sembilan bungkus plastik klip kosong bekas pakai, dan lima mancis.
Berikutnya N alias Dian laki-laki 38 tahun warga Jalan Sirandorung, Kel. Sirandorung, Kec. Rantau Utara, dengan barang bukti satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 0.06 gram netto, satu timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip kecil kosong, dua Hp, dan uang Rp325 ribu.
Sementara dari TKP Jalan Padang Bulan, tepatnya di warung rokok yaitu, DH laki-laki, 23 warga Jln. Padang Bulan.
"Ketiga tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara maraton untuk mengetahui dari mana mendapatkan Narkoba. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang No. 35 tanun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," sebut Kasat.
Sementara untuk yang 9 orang lainnya masih dilakukan pemeriksaan.
"Selanjutnya akan diperiksa urine dan dilakukan gelar perkara dalam penanganan ke 9 orang ini nantinya," jelasnya. (jr/zain)
Comments