Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria di Pasir Limau Kapas Dibui Polisi
PANIPAHAN
suluhsumatera : Gara-gara menggerayangi paha dan alat kelamin adik perempuan temannya yang masih dibawah umur saat sedang tidur, pemuda pengangguran di Kec. Pasir Limau Kapas, Kab. Rokan Hilir (Rohil), mendekam dijeruji Polsek Panipahan, Senin (8/3/2021) malam.
Pemuda berinisial MU, 21 tersebut, diduga telah dua kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih pelajar berusia 15 tahun, pada Minggu 7 Maret 2021 sekira pukul 06.00 WIB dan, Senin 8 Maret 2021 sekira pukul 06.00 WIB.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur di wilayah Polres Rohil, tepatnya di Polsek Panipahan.
Diceritakan, saat peristiwa itu terjadi, korban sedang tidur di dalam kamar sendirian. Tiba-tiba korban terbangun dan menyadari ada tangan seseorang yang menyentuh serta meraba-raba bagian tubuhnya.
Saat itu korban tidak mengetahui siapa orang yang menyentuh dan meraba-raba tubuhnya, karena ketika terbangun kondisi rumah dalam keadaan gelap gulita, karena listrik padam.
Korban merasa terkejut dan merasa takut, karena tidak dapat melihat apa pun, bahkan ia tidak melihat orang yang telah meraba-raba dan menyentuh tubuhnya.
Setelah kejadian tersebut, korban tidak berani menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya, karena merasa takut.
Sehari kemudian, kejadian tersebut terulang lagi yang kedua kalinya. Saat sedang tidur di dalam kamar sendirian, tiba-tiba korban terbangun dan merasa terkejut, karena melihat ada tangan seseorang yang tidak diketahui siapa, sedang menyentuh dan meraba-raba tubuhnya.
Korban pun terbangun dan orang tersebut langsung menarik tangannya, kemudian melepaskan tangan tersebut dari bagian tubuh korban.
Kemudian korban langsung mengecek kamar abangnya untuk memastikan siapa yang melakukan hal tersebut.
Setelah korban keluar dari kamar lalu melangkah menuju ke dalam kamar abangnya dan melihat seorang laki-laki.
Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialami kepada ibu dan abangnya. Atas kejadian tersebut ibu korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Panipahan.
"Setelah menerima laporan korban, Kapolsek Panipahan, Iptu. Boy Setiawan, SAP, MSi memerintahkan Kanit Reskrim, Aiptu. Mujiono bersama anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku," pungkasnya.
Tidak beberapa lama dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku kemudian membawanya ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut. (yan)
Comments