9 Pria di Rohil Ini Diringkus Polisi Terkait Narkoba
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) meringkus sembilan pria yang diduga melangsungkan pesta penggunaan Narkoba jenis sabu dan pil ekstasi atau Inex di salah satu rumah panggung di Jalan Mahato, Dusun Pondok Sindur, Kepenghuluan Tanjung Sari, Kec. Tanjung Medan, Kab. Rohil, Kamis (6/7/2023) malam.
Pelaku masing-masing, YA alias Yogi, 24 warga Desa Melati 1, Kec. Perbaungan (Sumut), FR alias Ridha alias Rido, 33 warga Desa Pasar VI, Kuala Namu (Sumut), DP alias Dedek, 38 warga Kepenghuluan Tanjung Sari, Kec. Tanjung Medan (Rohil), dan FI alias Sipit, 33 warga Kepenghuluan Tanjung Sari, Kec. Tanjung Medan ( Rohil )
Kemudian, MB alias Basir, 27 warga Desa Torgamba (Sumut), IAM alias Iwan, 50 warga Desa Karang Anyar (Sumut), BA alias Budi, 54 warga Desa Pangkalan Mansyur (Sumut), MAG alias Alfin, 28 warga Desa Pangkalan Mansur (Sumut), dan MP alias Meldi, 20 warga Desa Mahato, Tambusai Utara, Rokan Hulu- Riau.
Mereka dibekuk atas temuan 4.45 gram sabu dan 2.29 gram pil ekstasi atau inex.
Kapolres Rohil, AKBP. Andrian Pramudianto, SH, SIK, MSi melalui Kasi Humas, AKP. Juliandi, SH memebenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilkum Polres Rohil oleh Sat Narkoba.
Diperoleh informasi dari masyarakat, di salah satu rumah panggung di TKP sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba, Iptu. Gusti Ngurah Kade Martayasa, SH memerintahkan tim Opsnal melakukan penyelidikan di daerah dimaksud guna mengungkap kebenarannya.
Sesampainya di tempat dimaksud, tim mengepung rumah tersebut, dan melihat lima laki-laki di dapur rumah dan langsung mengamankan kelimanya.
Tim langsung masuk ke dalam rumah dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki di dalam kamar rumah. Kemudian mengamankan seorang laki-laki di ruang tamu, dan kesembilan orang ini diamankan.
Selanjutnya, tim yang didampingi RT setempat langsung melakukan penggeladahan, dan di dapur rumah pondok tersebut ditemukan satu plastik yang di alamnya diduga berisikan sabu, satu bong, satu kaca pirex, satu sendok pipet, dan enam butir yang diduga inex.
“Dari dalam dompet saudara Yogi tim menemukan uang kertas senilai Rp410 ribu,- yang diduga uang hasil penjualan sabu,” sebutnya.
Hasil tes urine, kesembilan tersangka positif menggunakan Narkoba. Selanjutnya terhadap mereka disangkakan sebagaimana yang dimaksud Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (yan)
Comments