Pengedar Sabu di Pangkatan Labuhanbatu Diringkus Polisi, Segini Barang Buktinya
LABUHANBATU
suluhsumatera : Kejahatan Narkoba seakan tidak ada habisnya, bahkan untuk menjajakan barang haram para pelaku itu nekat beraksi memasarkannya pada siang hari.
Terbukti, petugas Polisi Sektor (Polsek) Bilah Hilir berhasil mengamankan pelaku kejahatan Narkoba jenis sabu, yang kerap mengedarkan barang haram tersebut di Desa Kampung Padang, Kec. Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, kemarin siang (6/7/2023).
Adapun identitas pelaku pengedar Narkoba jenis sabu yang diringkus polisi yakni, RTM alias Itam, 38 warga Dusun Pekan Kampung Padang, Desa Kampung Padang, Kec. Pangkatan.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti hasil kejahatannya sebagai pengedar sabu, antara lain, 18 bungkus plastik transparan berisi sabu, uang tunai Rp1 juta dan dompet beserta satu unit alat komunikasi (handphone).
Berawal dari informasi masyarakat yang resah atas tindak-tanduk pelaku yang kerap berjualan sabu di desa tersebut, lalu mereka menginformasikan kegiatan pelaku terhadap Kepolisian Sektor Bilah Hilir.
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Ipda. Ricardo Sirait menerima informasi brilian tersebut langsung berkoordinasi dengan Wakapolsek, Iptu. Redi Sinulingga.
Kemudian mengatur strategi untuk mengamankan pelaku yang sangat meresahkan masyarakat Desa Kampung Padang itu.
“Kita mendapat informasi dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan di lokasi yang di informasikan, kemudian kita amankan pelaku beserta barang bukti kejahatannya,” sebut Kanit Reskrim, Ipda. Ricardo Sirait.
Setelah diamankan, petugas mengintrogasi pelaku dan pelaku mengakui barang tersebut kepunyaannya yang hendak diedarkan di Pangkatan, Labuhanbatu.
“Kini pelaku dan barang bukti sabu diamankan di Mako Polsek Bilah Hilir guna proses pemerikasaan lebih lanjut. Pelaku akan segera kita limpahkan ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu,” tutup Ricardo.(azhari)
Comments