Berdasarkan hasil pemeriksaan saat ditangkap, ibu dan anak ini masih dalam pengaruh narkoba jenis sabu
![]() |
Ibu dan anak di Muara Enim ternyata positif narkoba. Foto: Istimewa |
Hal ini terungkap setelah Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim, melakukan penggerebekan di kediamannya yang berada di wilayah Desa Leceh, Kecamatan Lubai.
Seperti yang dilaporkan Kumparan.com, Kasat Reserse Narkoba Polres Muara Enim, AKP I Putu Suryawan, awalnya petugas melakukan terhadap ibu dan anak yang diketahui menjadi bandar narkoba. Akan tetapi, saat dilakukan penangkapan keduanya diketahui sedang dalam kondisi setengah telanjang dalam satu kamar.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saat ditangkap, ibu dan anak ini masih dalam pengaruh narkoba jenis sabu," katanya, Jumat (20/3).
I Putu bilang, hal itu diperkuat setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut oleh petugas terhadap kondisi keduanya.
Di mana berdasarkan pengakuan keduanya, mereka juga melakukan hubungan seks inses dalam kondisi pengaruh narkoba.
"Kalau pelaku AI sendiri mengaku melakukan hubungan terlarang itu karena sudah lama ditinggalkan suaminya. Sementara anaknya EP bilangnya tidak sadar karena habis pakai narkoba," katanya.
Menurutnya, selama ini AI dan EP hanya tinggal berdua, sementara satu anak lagi anak dari AI saat ini menempuh pendidikan atau sekolah di Palembang dan tinggal di tempat keluarganya disana.
Oleh karena itulah, AI kerap meminta anaknya EP untuk dapat memenuhi hasrat biologisnya.
"AI sendiri memang sudah lama ditinggal suaminya. Jadi hasratnya itu dilampiaskan dengan anaknya," katanya.
Sementara terkait kasus narkoba yang menjeratnya, kata I Putu, keduanya diketahui baru sekitar enam bulan terakhir menjadi bandar narkoba. Barang haram itu diketahui didapatkan dari seorang pemasok asal Kabupaten Pali, Sumsel.
"Uang hasil menjual narkoba itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membiayai anaknya yang sedang sekolah di Palembang," katanya.
Atas perbuatan itu, kata dia, keduanya kini sudah diamankan di Polres Muara Enim dan akan dijerat dengan Pasal 114 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
KOMENTAR