Pemberlakukan Jam Malam di Aceh Dinilai Bangun Trauma Konflik Saat GAM Eksis
![]() |
Ilustrasi jam malam (Foto: Antara Foto) |
Kebijakan tersebut dinilai dapat menimbulkan trauma konflik. Adalah Ombudsman Aceh yang mengkritik kebijakan jam malam tersebut.
Seperti yang dilaporkan detikcom, Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Taqwaddin, menyinggung perihal penerapan jam malam saat Gerakan Aceh Merdeka (GAM) eksis di sana.
"Masa lalu di Aceh jam malam diberlakukan dalam darurat sipil, yang kemudian meningkat menjadi darurat militer karena keadaan bahaya menghadapi GAM. Tetapi sekarang kan situasinya beda. Yang kita hadapi bukan pemberontakan, tetapi pandemi Corona yang mendunia," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Taqwaddin, kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).
Pemberlakuan jam malam di Aceh dimulai sejak 29 Maret hingga 29 Mei mendatang. Selama ada jam malam, warga tidak dibolehkan berada di luar mulai pukul 20.30 hingga pukul 05.30 WIB.
Taqwaddin menilai pemberlakuan jam malam dibenarkan dalam keadaan darurat sipil. Namun, menurutnya, pemerintah belum menetapkan status darurat sipil saat ini.
"Ini memang dibenarkan dalam UU Keadaan Bahaya. Makanya, presiden saja belum memberlakukan darurat sipil. Yang dikemukakan presiden beberapa hari lalu, itu baru wacana," jelas Taqwaddin.
"Tetapi yang diputuskan sebagai kebijakannya saat ini adalah pemberlakuan darurat kesehatan masyarakat, yang merupakan rezim dari UU Karantina Kesehatan. Inilah hukum positifnya saat ini," sambungnya.
Penutupan jalan masuk kota dan di dalam kota mulai diberlakukan di Kabupaten Pidie dan Kota Banda Aceh. Khusus Pidie, penutupan jalur dilakukan mulai Selasa (31/3/2020).
Taqwaddin menyarankan Pemerintah Aceh mencabut pemberlakuan jam malam di Tanah Rencong. Dia menilai pemberlakuan jam malam menimbulkan trauma masa lalu bagi warga Aceh.
"Sebelum terjadinya kesan 'melawan' pusat, sebaiknya kebijakan pemberlakuan jam malam dicabut. Tentang jam malam yang sedang diberlakukan di Aceh, kesan saya telah menimbulkan nostalgia traumatik. Kami teringat pada masa konflik yang pernah terjadi belasan tahun lalu," tuturnya.
Adapun sejumlah ruas jalan akses yang sudah ditutup, yakni yang mengarah ke Kota Sigli. Rinciannya, Sp Nurjanah (dr arah Banda Aceh menuju Kota Sigli), Simpang Bundaran Kocin (dari arah Kantor Pom menuju kota), dan Bundaran depan pendopo (dari arah Pantai Pelangi menuju kota). Selain itu, jalur dua depan SMA 1 Sigli/Tijue (dari arah Medan menuju Kota Sigli).
Comments