KPU Asahan Sosialisasikan Tahapan Pencalonan Cabup-Cawabup Jalur Parpol
![]() |
Sejumlah pengurus partai politik mengikuti sosialisasi pencalonan pada Pilkada 2020 Kab. Asahan yang digelar KPU Asahan, baru-baru ini. Foto: istimewa. |
KISARAN
suluhsumatera : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Asahan menyosialisasikan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2020 Kab. Asahan dari jalur Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol, baru-baru ini.
Dihadapan perwakilan Parpol yang hadir, komisioner KPU Asahan menjabarkan tentang pengumuman pendaftaran Paslon, pendaftaran Paslon, verifikasi syarat pencalonan, tanggapan masyarakat, verifikasi syarat calon, penetapan Paslon hingga pengundian nomor urut.
Ketua KPU Asahan, Hidayat, SP kepada wartawan menyebutkan, ketika calon bupati atau wakil bupati yang diusung Parpol mendaftar ke KPU, namun sebelumnya merupakan ASN, TNI, Polri maupun anggota DPRD aktif, diharuskan melampirkan surat pernyataan kesediaan untuk mundur dari jabatan.
Sedangkan bagi pegawai BUMN ataupun BUMD yang berniat maju di Pilkada, wajib terlebih dahulu mundur dari jabatan, sebelum mendaftar ke KPU.
"Saat mendaftar ke KPU, calon bupati atau wakil bupati, harus menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri, mau itu ASN, TNI, Polri maupun anggota DPRD," ujar Hidayat.
Menurut Hidayat, hal itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 1 tahun 2020 perubahan ketiga atas PKPU No. 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Hidayat juga mengatakan, saat dilakukan penetapan Paslon, maka KPU sudah harus menerima dari calon yang isinya telah menerima surat penyataan tentang kesediaan mundur seseorang sebagai ASN, TNI, Polri maupun anggota DPRD, dari pimpinan instansi yang berwenang mengangkat serta memberhentikan mereka.
Sedangkan surat yang menyatakan bahwa pemberhentian seorang calon bupati atau calon wakil bupati sedang dalam tahap proses.
"KPU memberikan waktu untuk menghargai proses pengunduran diri calon dari instansi terkait. Tapi jika dalam 30 hari sebelum pemungutan suara, ada calon yang tidak menyerahkan surat pemberhentian dirinya, dalam hal ini surat yang dikeluarkan dari instasi berwenang, maka sesuai PKPU, pencalonan Paslon tersebut dinyatakan TMS," tegasnya.
Dikatakan, bila sudah dinyatakan TMS, maka Paslon tersebut tidak dapat lagi melakukan pergantian calon.
Sebab sebut dia, pergantian calon baru terhadap Paslon hanya bisa dilakukan apabila berkaitan dengan masalah kesehatan, berhalangan tetap, ataupun dijatuhi pidana oleh pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap. (dri)
Comments