Sejumlah Masjid di DKI Masih Gelar Salat Jumat Berjamaah, Wagub Mohon Kesadaran Masyarakat dan Pengurus
JAKARTA
suluhsumatera : Jamaah dan pengurus masjid di DKI Jakarta dimohon kesadarannya dan memahami esensi dari pelarangan salat berjamaah di masjid di masa PPKM Darurat ini, menyusul informasi masih banyak masjid yang menggelar Shalat Jumat.
"Memang masih ada beberapa masjid yang menggelar ibadah di masjid. Untuk itu kita meminta jamaah dan para pengurus masjid bisa memahami dan mengerti semua ini dilakukan untuk keselamatan diri keluarga dan keselamatan kita," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Jumat (9/7/2021), seperti dilansir dari laman Antara.
Bukan hanya bagi keselamatan jamaah yang salat, tapi juga bagi warga sekitarnya dan keluarganya.
"Jadi dimohon bisa dipahami jangan lagi ada kegiatan yang tidak sesuai dengan PPKM Darurat, termasuk kegiatan ibadah di wilayah DKI Jakarta untuk dilakukan di rumah masing-masing," ujarnya.
Meski demikian, saat ditanya apakah akan ada sanksi terkait dengan kegiatan beribadah bersama-sama ini di Jakarta, Riza mengatakan, Pemprov DKI menyerahkan ketentuannya pada Kementerian Agama, Dewan Masjid Indonesia, dan Majelis Ulama Indonesia.
"Kami tunggu dari Kemenag, DMI, dan MUI untuk ketentuannya," ucap Riza.
Diketahui, dalam implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali, tempat ibadah (masjid, musallah, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) diminta untuk ditutup sementara.
Hal itu juga sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.
"Fatwa MUI menyatakan bahwa di daerah yang tingkat penyebaran virus tak terkendali, dalam bahasa pemerintah zona merah, umat Islam disarankan untuk tidak Salat Jumat dan disarankan diganti Shalat Dzuhur untuk daerah penyebaran Covid-19 yang tinggi," kata Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, Jumat (25/6/2021) lalu.
Jakarta, Tangerang Raya, dan Kota Depok saat ini menyandang status zona merah dengan risiko penyebaran Covid-19 tinggi.
Sementara itu, situasi Covid-19 di Kota Bogor dan Kota Bekasi sudah sampai tahap darurat, yang ditandai dengan lumpuhnya fasilitas kesehatan dan rumah sakit. (*)
Comments