Wabup Palas Sampaikan Rancangan Perubahan KUA PPAS 2021 ke DPRD
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Wakil Bupati (Wabup) Padangawas (Palas), drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, CHt, MM, MSi sampaikan laporan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2021 ke DPRD Palas, Selasa (07/9/2021).
Rapat paripurna dengan agenda penyampaian KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2021 dipimpin Wakil Ketua DPRD, Palas, H. Irsan Bangun Harahap dan dihadiri 21 anggota dewan.
Wabup Palas, drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, CHt, MM, MSi mengatakan, dengan pelaksanaan rapat paripurna tersebut semakin meningkatkan kualitas bagi pelaksanaan pembangunan daerah.
Terutama, kata dia, dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan guna mewujudkan Kab. Palas yang semakin Beriman, Cerdas, Sehat, Sejahtera, dan Berbudaya (Bercahaya).
Dikatakan, kebijakan pembangunan daerah Kab. Palas pada tahun 2021, merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD Kab. Palas dengan visi "Meneruskan Pembangunan Palas yang Becahaya dengan Kerja Keras dan Kerja Cerdas".
Menurut Wabup, berpedoman kepada RPJMD Kab. Palas Tahun 2020-2024, maka RKPD Kab. Palas untuk mewujudkan peningkatan masyarakat didukung peningkatan kualitas hidup dan kapasitas Sumber Daya Manusia.
Dengan prioritas penanggulangan dan penanganan Covid 19, pengurangan angka pengangguran dengan penciptaan kesempatan kerja dan berusaha.
Selain itu, lanjut Wabup, peningkatan kualitas hidup dan kapasitas sumber daya manusia, penguatan kapasitas ekonomi rakyat secara berkelanjutan, perwujudan ketahanan pangan dan energi, pengurangan kesenjangan wilayah dengan peningkatan kualitas infrastuktur yang mendukung kebijakan nasional dan provinsi.
Ringkasan proyeksi APBD tahun anggaran 2021 yani, Pendapatan Daerah diproyeksikan Rp.1.097.733.413.677 dan setelah perubahan sebesar menjadi Rp.1.094.437.151.998.
Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2021 sebesar Rp.85.013.950.964, Pendapatan Transfer Rp.975.989.962.713, dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp.970.819.311.034.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah diproyeksikan Rp.36.729.500.000 dan setelah perubahan menjadi Rp.38.603.890.000.
"Secara Keseluruhan Belanja Daerah untuk tahun anggaran 2021 diproyeksikan sebesar Rp.1.135.946.055.126 dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp.1.139.783.945.617," katanya.
Terdiri dari, Belanja Operasi yang semula diproyeksikan Rp.659.485.406.726, setelah perubahan menjadi Rp.673.829.306.523 dan Belanja Modal diproyeksikan Rp.170.406.401.871 setelah perubahan menjadi Rp.159.464.830.180.
Belanja Tidak Terduga diproyeksikan Rp.4.280.270.755, setelah perubahan menjadi Rp.6.274.973.840 serta Belanja Transfer diproyeksikan Rp. 301.773.975.774 dan setelah perubahan menjadi Rp.300.151.835.074.
Wabup menambahkan, untuk pembiayaan daerah yang bersumber dari Penerimaan Pembiayaan Daerah diproyeksikan Rp.38.212.641.449 dan setelah perubahan menjadi Rp.47.134.152.170 yang merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun anggaran sebelumnya.
"Oleh karena itu, kami berharap Rancangan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, kiranya dapat segera dibahas guna mendapat persetujuan bersama dan selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," ucap Wabup.
"Terutama, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dapat digunakan untuk memulihkan dan menggerakkan roda perekonomian daerah ditengah pandemi Covid-19," pungkasnya. (sutan)
Comments