--> Pemilu Berintegritas dalam Demokrasi | suluh sumatera

Pemilu Berintegritas dalam Demokrasi

Bagikan:

Pemilu Berintegritas dalam Demokrasi

Oleh: Muhammad Ali Hanafiah Ba’amar

INDONESIA adalah negara demokrasi. Hal ini dapat diketahui dari adanya pemilu. Ini merupakan suatu wujud untuk dapat memberikan kesempatan rakyatnya untuk memegang pemerintahan atau kekuasaan tertinggi dalam suatu organisasi khususnya organisasi kenegaraan. 


Banyak negara di dunia yang berupaya keras membentuk negaranya menjadi negara demokrasi. Segala upaya dilakukan agar kehidupan demokrasi dapat tercipta di negaranya. 


Prinsip-prinsip demokrasi pun diterapkan semaksimal mungkin. Demikian halnya dengan bangsa Indonesia. 


Bangsa Indonesia pun berupaya keras menciptakan kehidupan demokratis. Prinsip-prinsip demokrasi yang diterapkan bangsa Indonesia tetap disesuaikan dengan ideologi bangsa.


Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, public relations, komunikasi massa, lobby, dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan propaganda di negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakai oleh para kandidat atau politikus selalu komunikator politik. 


Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.


Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih. 


Pemilu langsung merupakan salah satu jalan terbaik dan dinilai paling bijaksana untuk memilih perwakilan dalam sistem pemerintahan. Itu semua berdasarkan dalam Pancasila sila ke empat yang menjelaskan bahwa untuk ikut serta dalam sistem pemerintahan maka kita harus menunjuk perwakilan. Perwakilan tersebut dapat dipilih melalui Pemilu, baik pemilihan presiden maupun kepala daerah masing-masing secara langsung dan sesuai hati nurani masing – masing dengan harapan orang yang terpilih dapat menjadi wakil dalam sistem pemerintahan untuk memperjuangkan aspirasi rakyat.


Persoalan-persoalan dalam pelaksanaan demokrasi dan pemilihan umum yang berpijak pada konstitusi tidak hanya bersifat teknis saja. Ada kendala lainnya yang bersifat normatif dan filosofis, yang mana kendala ini lazim juga ditemui di negara-negara lainnya yang menjalankan praktik demokrasi. 


Seperti yang dinyatakan MacIver (1961), bahwa demokrasi, termasuk pemilihan umum sebagai teknis demokrasi, sebagai praktik penyelenggaraan negara tidak akan pernah sempurna. Dalam demokrasi sendiri terdapat konsepsi-konsepsi yang tidak kompatibel, seperti kontestasi antara demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan, demokrasi politik dan demokrasi sosial, demokrasi konsensus dan demokrasi suara terbanyak, termasuk pada tataran yang paling filosofis; demokrasi sebagai deskripsi (narasi) atau preskripsi (resep dan solusi). Untuk memfilter diri dari ambivalensi demokrasi itu sendiri, yang terkadang bersifat multitafsir dalam implementasinya, penting untuk selalu meletakkan segala sesuatunya pada daulat rakyat, termasuk juga meletakkan konstitusi dalam kerangka daulat rakyat.


Konsep integritas Pemilu telah dimaknai beragam oleh para ahli, secara positif memenuhi seperangkat kriteria tertentu, atau secara negatif melanggar. Terlepas dari keberagaman pemaknaan konsep integritas Pemilu oleh para ahli di berbagai literatur, satu kesepakatan penting yang terbangun dan sifatnya universal adalah bahwa integritas Pemilu merupakan aspek penting dalam sebuah sistem demokrasi khususnya. 


Konsekuensi ketiadaan Pemilu yang berintegritas sangatlah serius, bahkan pada titik tertentu dapat membawa kepada delegitimasi pemerintahan yang terpilih dan pada akhirnya memicu ketidakstabilan politik suatu negara. Pembahasan tentang beragam penyebab pelanggaran Pemilu yang mengakibatkan pemilu menjadi tidak berintegritas, dapat menjadi dasar pijakan untuk memformulasi tindakan pencegahan dan penanganan beragam faktor potensial pelanggaran dalam Pemilu. Dalam konteks ini pula, para ahli telah mengajukan berbagai strategi yang dipandang potensial untuk mampu mencegah dan mengatasi permasalahan yang mereduksi integritas Pemilu. 


Adanya berbagai permasalahan yang kerap muncul dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia menghambat terwujudnya Pemilu yang demokratis. Beberapa permasalahan tersebut antara lain, money politics dan black campaign, profesionalitas penyelenggara Pemilu, politisasi birokrasi, kualitas dan kapabilitas peserta Pemilu atau partai politik, apatisme dan pragmatisme dalam partisipasi politik masyarakat, serta konflik horizontal.


Sejumlah perbaikan sudah dilakukan dalam rangka mewujudkan pemilu yang demokratis, yaitu dengan adanya sistem perbaikan Pemilu (electoral system), tata kelola pemilu (electoral process) dan penegakan hukum Pemilu (electoral law). Namun demikian perbaikan tersebut belum mampu mengatasi permasalahan dalam mewujudkan Pemilu yang demokratis di Indonesia, disebabkan peran beberapa komponen Pemilu baik penyelenggara Pemilu, birokrasi, partisipasi politik masyarakat maupun partai politik yang masih belum memenuhi kriteria Pemilu yang demokratis.


Untuk itu diperlukan peran serta seluruh pemangku kepentingan (publik/ masyarakat) dalam seluruh rangkaian penyelenggaraan tahapan Pemilu atau Pilkada melalui pengawasan dan pemantauan Pemilu dan atau Pilkada maupun dalam pencegahan dan antisipasi terhadap beragam pelanggarannya. (*)


Penulis adalah Ketua Umum PC PMII Medan 2015-2016

KOMENTAR