Antisipasi Kerawanan Hak Pilih, Bawaslu Labusel Luncurkan 54 Posko Kawal Hak Pilih
![]() |
Seorang warga sedang memanfaatkan Posko Kawal Hak Pilih yang telah dibuat Bawaslu Labusel pada Pilkada Serentak tahun 2024. Foto: suluhsumatera/istimewa. |
KOTAPINANG
suluhsumatera : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab. Labusel meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih, Rabu (26/6/2024), serentak dengan daerah lainnya se Indonesia.
Posko ini akan dibuat di 54 desa dan kelurahan se Kab. Labusel. Masyarakat yang memiliki kendala terkait dengan hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan 2024 dapat menyampaikan keluhan melalui Posko Kawal Hak Pilih.
Ketua Bawaslu Labusel, Ependi Pasaribu, SE, MAP didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Rido Akmal Nasution dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Labusel, Saleh Joles Saragi Napitu menjelaskan, pembentukan posko tersebut menindaklanjuti Instruksi Ketua Bawaslu No. 6235.1 tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih dan SE Bawaslu RI No. 89 tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Menurutnya, Posko Kawal Hak Pilih ini merupakan salah satu bentuk dari rangkaian Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih yang digelar, sejak 26 Juni sampai dengan 27 November 2024.
“Bawaslu Labuhanbatu Selatan akan membuat Posko Kawal Hak Pilih sampai ke desa. Ini merupakan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran dalam penyusunan daftar pemilih pada Pemilihan Serentak tahun 2024 di Kabupaten Labuhanbatu Selatan,” imbuhnya.
Lebih jauh ia menjelaskan pentingnya tindakan mitigasi sebagai upaya pencegahan dilaksanakan. Hal ini untuk meminimlisir adanya pelanggaran pada setiap tahapan, terutama pada penyusunan daftar pemilih yang dapat berdampak pada adanya gugatan hasil di kemudian hari.
“Dari itu kita luncurkan Posko Kawal Hak Pilih ini. Kita berharap prosedurnya tepat, data akurat, hak pilih terkawal,” paparnya.
Selain itu lanjut dia, dalam proses ppenyusunan daftar pemilih ini tentunya terdapat potensi kerawanan yang menjadi tugas bersama untuk memastikan, sebagai warga Kab. Labusel yang memenuhi syarat sebagai pemilih, dapat masuk dalam daftar pemilih.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Rido Akmal Nasution juga mengimbau, bilamana masih terdapat masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum masuk dalam daftar pemilih atau sebaliknya, maka dapat melaporkan ke Bawaslu Labusel atau pengawas di tingkat kecamatan dan desa di masing-masing kecamatan.
Dalam hal terdapat adanya pelanggaran dalam proses penyusunan daftar pemilih di Kab. Labusel, Bawaslu Labusel akan menindaklanjuti dengan ketentuan yang berlaku.
“Kelurahan dan desa sudah kita buat Posko Kawal Hak Pilih,” imbuhnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Labusel, Saleh Joles Saragi Napitu pun menambahkan, terkait dengan proses dalam penyusunan hak pilih harus sesuai dengan regulasi.
Menurutnya, Bawaslu Labusel akan menindaklanjuti bila ada temuan atau laporan yang berkaitan dengan pelanggaran proses penyusunan daftar pemilih.
“Ini hak konstitusional warga negara, kita akan hurs jaga hak pilih,” tutupnya.
Bawaslu Labusel berharap dengan adanya Posko Kawal Hak Pilih ini dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk turut serta memastikan masyarakat atas kesadaran akan status hak pilihnya, mulai dari tahapan Coklit hingga pelaksanaan pemunguatan suara. (*/sya)
Comments