Guru Supriyani, Engkau Tidak Sendiri
Oleh: Khailid Nasution
SUPRIYANI merupakan nama yang cukup sederhana tetapi memiliki makna luar biasa. Jika kita lihat melalui bantuan google, Supriyani terdiri dari dua kata, Supri artinya senang, gembira, bahagia dan kata Yani (khusus perempuan) artinya cahaya, sehingga nama tersebut bisa dimaknai sebagai perempuan yang membawa cahaya kebahagiaan.
Mungkin itu pulalah harapan kedua orangtua Supriyani, berharap anak perempuan yang terlahir dari rahimya kelak menjadi sosok membawa cahaya kebahagian, baik bagi dirinya sendiri maupun orang-orang yang berada di sekitarnya. Ternyata, sejalan dengan profesi yang ditekuninya saat ini menjadi seorang guru.
Namun, hari—hari belakangan ini nama Supriyani begitu tenar walaupun tidak setenar nama-nama para politisi dan selebritis Tanah Air, yang pada 20 Oktober 2024 lalu dilantik menjadi anggota dewan terhormat.
Hal ini disebabkan kasus yang dituduhkan padanya. Seorang guru biasa berstatus sebagai honorer pula di salah satu sekolah dasar di Konawe Selatan, dilaporkan melakukan tindak kekerasan kepada muridnya, sehingga banyak menyita perhatian publik maupun nitizen.
Tentu, beliau tidak menduga kalau kasus yang menimpanya saat ini berbuntut panjang sampai membawanya ke meja hijau.
Diduga karena memberikan hukuman dengan cara memukul murid yang dianggap oleh Supriyani sebagai tindakan terukur serta diladasi dengan rasa cinta dan sayang untuk menimbul efek jera terhadap kenakalan anak didik, sehingga diharapkan yang bersangkutan tidak mengulanginya kembali.
Ironis, ternyata tindakan Supriyani dianggap telah melanggar undang-undang yang mungkin tidak diketahui oleh beliau. Memang, sejak era reformasi banyak produk undang-undang yang secara tidak langsung membatasi ruang gerak guru dalam mengaktualisasi diri sebagai usaha mencerdaskan anak bangsa.
Kasus yang hampir mirip dengan ini sudah banyak dan sering dialami para guru, akan tetapi tidak mengundang perhatian publik seperti yang dialami Supriyani.
Menyikapi kasus tersebut, Persatuan Guru Republik Indonesisa (PGRI) cepat merespon dan pasang badan untuk mendampingi Supriyani.
Hal ini bukan semata melindungi Supriyani secara personal akan tetapi yang lebih besar lagi melindungi maruah, harkat dan martabat guru sebagai profesi mulia.
Sepertinya kasus ini masih panjang, dan perkaranya sudah mulai digelar di persidangan, pada Kamis 24 Oktopber 2024.
Selain pendampingan yang dilakukan PGRI secara kelembagaan, para guru juga terpanggil untuk menunjukan solidaritas dengan melakukan longmarch dan aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Adoolo Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Tentu tidak sampai di sini, PGRI dan para guru terus berjuang dengan satu tekad, Supriyani harus dibebaskan tanpa syarat. Karena Supriyani, tidak sendiri. (*)
Penulis adalah Sekretaris PGRI Labuhanbatu Selatan
Comments