3 Bulan, Polres Dairi Ungkap 33 Kasus Narkoba, 70 Kg Ganja Disita
DAIRI
suluhsumatera : Sejak Juli hingga September 2026, Polres Dairi berhasil mengungkap 33 kasus penyalahgunaan Narkoba dan meringkus 44 pelaku.
Hal itu diungkap Kapolres Dairi, AKBP. Otniel Siahaan dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (30/9/2026).
"Ini merupakan komitmen kami dalam memberanras narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Dairi. Sebanyak 33 kasus sudah berhasil kami ungkap, dimana terdapat 44 tersangka yang sudah kami amankan," ujarnya.
Kasus terbaru yang berhasil diungkap, yakni meringkus seorang petani di Desa Lau Primbon, Kec. Tanah Pinem, berinisial AP atas kepemilikan narkotika jenis ganja.
"Barang bukti yang kami amankan yakni daun kering beserta biji ganja dengan berat 8,92 gram. Kemudian setelah dilakukan penelusuran, petugas di lapangan juga menemukan sebanyak 21 batang ganja yang ditanam di ladang milik tersangka," jelas Kapolres.
Pada 29 September 2026 lalu, Polres Dairi juga menemukan mobil tanpa pemilik yang membawa narkotika jenis ganja sebanyak 70 bal di Jalan Lintas Sidikalang-Subulussalam, tepatnya di depan Hotel Nantampuk Emas,
Tidak tanggung-tanggung, berat narkotika ganja yang diperkirakan kurang lebih mencapai 70 kilogram, yang disimpan di dalam sebuah mobil Toyota Kijang BL1026YC.
"Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa identitas dari pemilik mobil tersebut," tegasnya.
Adapun jumlah narkotika jenis sabu yang berhasil ungkap juga tidak kalah banyaknya, yakni sebesar 26,99 gram dari 5 kasus yang berhasil diungkap.
AKBP. Otniel Siahaan menyatakan, siap untuk berperang melawan narkotika yang dapat merusak generasi bangsa.
Otniel juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut mendukung bersama dalam memberantas Narkoba.
"Mari kita saling bergandengan tangan dalam memberantas Narkoba. Kami berharap masyarakat dapat saling bekerjasama untuk memberitahu kepada kami apabila menemukan adanya peredaran Narkoba, baik melalui petugas di tingkat desa hingga Polsek, atau melalui call center 110," tutup Kapolres.
(**)
Comments