Sejumlah SPBU di Padang Lawas Diuji Tera
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas bersama instansi terkait melaksanakan pendampingan dan pengawasan uji tera mesin pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Padang Lawas.
Langkah proaktif ini dilakukan guna memastikan seluruh mesin nozel dan alat ukur BBM di SPBU beroperasi secara akurat, sehingga hak-hak konsumen terlindungi dengan baik serta tidak ada potensi kecurangan yang merugikan masyarakat.
Kegiatan inspeksi yang berlangsung seharian penuh, pada Jumat, 25 September 2026, dipimpin personel Unit II Ekonomi Satreskrim Polres Padang Lawas, Ipda. Hasan Basri Harahap bersama Briptu. Deni I. HSB.
Kapolres Padang Lawas, AKBP. Dodik Yulianto, melalui Kasat Reskrim, AKP. Irwansah Sitorus menyampaikan, pengawasan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Kegiatan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan ketertiban dan kepastian takaran bagi masyarakat. Kami bersinergi dengan dinas terkait agar masyarakat Padang Lawas merasa aman dan mendapatkan haknya secara utuh saat mengisi BBM di SPBU," ujar AKP. Irwansah Sitorus saat dikonfirmasi, Minggu (27/9/2026).
Dalam pelaksanaannya, Polres Padang Lawas menggandeng para ahli dan pejabat fungsional dari instansi terkait, diantaranya Maghdalena Harahap (Kabid Perdagangan Kabupaten Palas), Afrul Fachrul Rozi Hrp (Ahli Tera Metrologi Kabupaten Paluta) dan Safar Nuh Siregar (Kasi Penera Muda Kabupaten Palas).
Tim gabungan menyasar empat lokasi SPBU untuk memastikan pengujian merata, yaitu, SPBU 14.2273.40 (Armadar 50) di Desa Binanga, Kec. Barumun Tengah, SPBU 14.2273.48 di Desa Pagaran Jalu-jalu, Kec. Lubuk Barumun, SPBU 14.2273.09 di Lingkungan VI, Kel. Pasar Sibuhuan, Kec. Barumun ,dan SPBU 14.2273.30 di Desa Mananti Sosa Jae, Kec. Hutaraja Tinggi.
Berdasarkan hasil pengawasan menyeluruh di lapangan, tim gabungan menemukan seluruh alat ukur pada mesin pengisian BBM di empat SPBU tersebut masih berada dalam keadaan tersegel resmi dan tidak ditemukan adanya indikasi penyettingan curang (manipulasi mesin).
Kendati demikian, petugas menemukan beberapa mesin pengisian yang mengalami selisih takaran (toleransi takaran BBM melebihi angka taksir standar) yang dipicu oleh faktor pemakaian harian serta perubahan cuaca.
Menindaklanjuti temuan teknis tersebut, tim ahli metrologi langsung melakukan penyetelan ulang (re-adjustment) agar sesuai dengan standar ketentuan metrologi yang berlaku.
"Seluruh mesin tolak ukur BBM yang sempat mengalami deviasi kini telah ditera ulang. Seluruhnya telah diberi tanda stempel serta stempel stiker peneraan resmi sesuai standar Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Padang Lawas," imbuh AKP. Irwansah.
Sebagai langkah tindak lanjut (RTL), Satreskrim Polres Padang Lawas menegaskan akan terus membangun koordinasi yang intensif dengan para manajer pengawas SPBU serta dinas terkait.
Monitoring dan pengawasan berkala ini akan terus digalakkan demi menjaga stabilitas distribusi BBM yang jujur, transparan, dan akuntabel di Bumi Tambusai Baru.
(*)
Comments