UU Reforma Agraria Telah Lahir, Saatnya Negara Mewujudkan Keadilan
Pernyataan Sikap Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
KEMARIN (24 September 2026), 10.000 petani dari berbagai daerah menyelenggarakan konsolidasi nasional di Jakarta untuk memperingati Hari Tani Nasional 2026 sekaligus menyambut pengesahan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria yang secara resmi disahkan DPR RI pada Selasa, 22 September 2026.
Lahirnya UU Pengaturan Reforma Agraria menandai babak baru perjuangan Reforma Agraria di Indonesia. Setelah 66 tahun sejak diundangkannya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960) dan 25 tahun sejak lahirnya TAP MPR IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (PA-PSDA), Indonesia akhirnya memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur pelaksanaan Reforma Agraria.
Bagi petani dan seluruh gerakan Reforma Agraria, pengesahan UU ini menjadi momentum bersejarah sekaligus kado penting pada Hari Tani Nasional 2026.
Harapan atas keadilan agraria yang selama puluhan tahun diperjuangkan jutaan petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, buruh dan masyarakat miskin kota kini memasuki babak baru. UU ini lahir dari perjuangan panjang gerakan Reforma Agraria yang terus mendesak negara menjalankan mandat konstitusi, UUPA 1960 dan TAP MPR IX/2001.
Namun pengesahan UU bukan garis akhir. Justru dari sinilah rakyat akan menguji kesungguhan negara menjalankan Reforma Agraria Sejati.
UU PRA Harus Menyelesaikan Konflik dan Mengoreksi Ketimpangan Agraria
Indonesia belum berhasil keluar dari krisis agraria. Sepanjang 2015–2025, KPA mencatat sedikitnya 3.575 letusan konflik agraria di atas wilayah seluas 8,33 juta hektare. Pada 2025 saja, KPA mencatat 341 letusan konflik agraria.
Konflik tersebut bukan sekadar sengketa tanah antar-pihak. Ketimpangan dan monopoli penguasaan tanah terus melahirkan konflik agraria struktural.
Menteri ATR/BPN sendiri pernah menyatakan bahwa dari sekitar 70 juta hektare kawasan non-hutan Indonesia, sekitar 30 juta hektare atau 46 persen dikuasai sekitar 3.500 perusahaan yang berafiliasi dengan hanya 60 keluarga besar pemilik korporasi.
Pada saat bersamaan, jumlah rumah tangga petani gurem dengan penguasaan tanah kurang dari setengah hektare meningkat dari sekitar 14,62 juta pada 2013 menjadi 17,24 juta rumah tangga pada 2023.
Inilah paradoks agraria Indonesia. Segelintir kelompok menguasai tanah dalam skala sangat luas, sementara jutaan keluarga petani yang memproduksi pangan menguasai tanah yang semakin sempit, menjadi buruh tani atau bahkan tidak mempunyai tanah.
Karena itu, pemerintah tidak boleh menyederhanakan Reforma Agraria menjadi sertifikasi tanah.
Reforma Agraria harus mengubah struktur penguasaan tanah. Negara harus menyelesaikan konflik agraria, memulihkan hak rakyat, membatasi penguasaan tanah berlebihan, mencegah monopoli dan rekonsentrasi tanah, serta meredistribusikan tanah kepada rakyat yang tidak bertanah dan kekurangan tanah.
UU Pengaturan Reforma Agraria harus menjadi instrumen untuk menjalankan Pasal 33 UUD 1945, UUPA 1960 dan TAP MPR IX/2001: menghadirkan keadilan agraria dan memastikan bumi, air serta seluruh kekayaan agraria dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
UU PRA Memberi Landasan Lebih Kuat untuk Menjalankan Reforma Agraria
KPA memandang UU Pengaturan Reforma Agraria membawa sejumlah terobosan penting yang selama ini diperjuangkan gerakan Reforma Agraria.
Pertama, UU memerintahkan Presiden membentuk Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kehadiran lembaga ini penting untuk menerobos ego sektoral yang selama ini membuat penyelesaian konflik agraria berpindah-pindah antar-kementerian dan lembaga.
Kedua, UU menempatkan penyelesaian konflik agraria, redistribusi tanah dan pemulihan hak sebagai bagian utama Reforma Agraria. Negara tidak cukup memberikan kepastian administrasi atas tanah, tetapi harus menyelesaikan konflik, mengembalikan dan memulihkan hak rakyat serta meredistribusikan tanah kepada mereka yang membutuhkan.
Ketiga, UU menghubungkan redistribusi tanah dengan pemberdayaan. Reforma Agraria tidak boleh berhenti ketika rakyat menerima tanah. Pemerintah harus memastikan tanah tersebut menjadi basis produksi, penguatan ekonomi rakyat dan pembangunan wilayah Reforma Agraria.
Keempat, UU memperluas keragaman objek dan subjek Reforma Agraria. Tanah hasil penyelesaian konflik maupun non-konflik dapat menjadi objek Reforma Agraria. Sementara petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, masyarakat miskin dan kelompok marginal lainnya memperoleh tempat sebagai subjek Reforma Agraria.
Pengakuan terhadap perempuan sebagai subjek Reforma Agraria menjadi kemajuan penting. Negara harus memastikan perempuan memperoleh hak yang setara atas tanah dan sumber-sumber agraria serta terlibat dalam pengambilan keputusan.
Kelima, UU memperluas Reforma Agraria melampaui persoalan tanah. Reforma Agraria juga harus menjamin hubungan rakyat dengan air, sumber mata air, perairan, wilayah pesisir dan sumber-sumber agraria lain yang menopang kehidupan. Petani membutuhkan tanah dan air untuk berproduksi; nelayan membutuhkan perlindungan kampung dan wilayah tangkap; masyarakat adat membutuhkan perlindungan atas kesatuan wilayah hidupnya.
Keenam, UU memberi dasar untuk mengendalikan dan membatasi penguasaan tanah. Negara harus mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi tanah serta membatasi penguasaan tanah secara berlebihan. UU juga menempatkan rasio Gini penguasaan dan pemilikan tanah, ketersediaan tanah, kepadatan penduduk, tingkat kemiskinan serta kondisi dan daya dukung lingkungan hidup sebagai pertimbangan dalam pengendalian penguasaan tanah.
Ketujuh, UU memperkuat jaminan perlindungan hukum dan memuat ketentuan pidana. Negara harus menggunakan instrumen tersebut untuk melindungi subjek Reforma Agraria dan masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah serta menindak pihak yang menghalangi pelaksanaan Reforma Agraria melalui kekerasan, ancaman maupun intimidasi sesuai ketentuan UU.
Kekuatan-kekuatan tersebut memberi negara instrumen yang lebih lengkap untuk menjalankan Reforma Agraria. Namun sebaik apa pun norma dalam UU, ia tidak akan mengubah kehidupan rakyat apabila pemerintah tidak menjalankannya.
Presiden Segera Membentuk Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria
Setelah DPR mengesahkan UU, Presiden harus segera menjalankan mandat pertamanya: membentuk dan mengoperasionalkan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria.
Lembaga ini tidak boleh menambah mata rantai birokrasi. Presiden harus memberinya kewenangan yang kuat untuk mengambil keputusan lintas sektor, menyelesaikan konflik, memulihkan hak rakyat, menjalankan redistribusi tanah, mengendalikan ketimpangan penguasaan tanah dan memastikan pemberdayaan berjalan setelah redistribusi.
Pemerintah juga harus melibatkan organisasi petani, masyarakat adat, nelayan, perempuan dan masyarakat sipil secara aktif dalam pelaksanaan maupun pengawasan Reforma Agraria.
Selama ini rakyat harus mengetuk banyak pintu untuk menyelesaikan satu konflik. Konflik perkebunan masuk ke ATR/BPN, konflik kawasan hutan berpindah ke kementerian lain, sementara konflik dengan BUMN kembali berpindah meja. Masyarakat berulang kali menyerahkan data dan menghadiri rapat, tetapi konflik tidak kunjung selesai.
Rakyat tidak membutuhkan kanal pengaduan baru. Rakyat membutuhkan penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah.
Pemerintah juga tidak perlu mencari dari mana pekerjaan harus dimulai. KPA bersama organisasi rakyat telah memperjuangkan 1,76 juta hektare Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) di berbagai wilayah.
Pemerintah harus menjadikan LPRA sebagai prioritas awal pelaksanaan UU: menyelesaikan konflik dengan PTPN dan perusahaan perkebunan swasta, Perhutani/Inhutani dan klaim kawasan hutan, tanah rakyat yang diklaim sebagai aset BUMN, tanah terlantar, serta HGU dan konsesi bermasalah.
Pada saat bersamaan, pemerintah harus menyosialisasikan UU Pengaturan Reforma Agraria hingga desa-desa dan wilayah konflik agraria.
Petani dan masyarakat harus mengetahui hak mereka, objek dan subjek Reforma Agraria, mekanisme penyelesaian konflik, redistribusi tanah, pemulihan hak, perlindungan hukum dan ruang partisipasi masyarakat.
UU Reforma Agraria tidak boleh hanya hidup di Jakarta. UU ini harus bekerja di desa, kampung, wilayah adat, pesisir dan seluruh wilayah konflik agraria.
Pansus PKA Harus Bekerja dan Mengawasi Pelaksanaan UU
KPA mengingatkan DPR RI bahwa pembentukan Pansus Penyelesaian Konflik Agraria (Pansus PKA) belum menyelesaikan tuntutan petani.
DPR telah membentuk Pansus, tetapi rakyat masih menunggu hasil kerjanya.
Selama Presiden belum membentuk dan mengoperasionalkan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria, Pansus PKA harus aktif mengawasi dan mengevaluasi kementerian/lembaga serta seluruh proses tindak lanjut UU Pengaturan Reforma Agraria.
Pansus harus memastikan kementerian/lembaga tidak menerbitkan kebijakan yang memperbesar konflik dan ketimpangan. Pansus juga harus mendorong penyelesaian konflik yang telah lama mandek dan mengawasi pembentukan lembaga pelaksana agar tidak berhenti dalam proses administratif.
Pansus bukan tujuan akhir. Pansus harus menjadi instrumen DPR untuk memastikan pemerintah menjalankan Reforma Agraria.
Tujuh Tuntutan HTN 2025 Masih Harus Dituntaskan
Hari Tani Nasional 2026 juga menjadi momentum untuk kembali mengingatkan Presiden dan DPR RI terhadap sembilan tuntutan perbaikan agraria dan sumber daya alam yang disampaikan gerakan Reforma Agraria pada HTN 2025.
Setahun kemudian, pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria menjadi capaian konkret yang patut diapresiasi. Pansus PKA telah terbentuk, tetapi masih harus membuktikan hasil kerjanya. Komitmen penghentian kriminalisasi juga telah dibangun, tetapi rakyat masih menunggu pelaksanaannya.
Karena itu, pemerintah dan DPR harus menuntaskan agenda perbaikan agraria sebagai satu kesatuan pelaksanaan Reforma Agraria Sejati:
Pertama, percepat penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah. Pemerintah harus memprioritaskan 1,76 juta hektare LPRA, tanah terlantar, tanah yang dikuasai secara berlebihan, serta konflik masyarakat dengan perkebunan, kehutanan, BUMN dan klaim kawasan hutan.
Kedua, bentuk dan operasionalkan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria langsung di bawah Presiden, dengan kewenangan lintas sektor dan partisipasi aktif organisasi rakyat.
Ketiga, koreksi regulasi yang bertentangan dengan Reforma Agraria, termasuk menjawab tuntutan untuk mencabut ketentuan UU Cipta Kerja dan aturan turunannya yang memperbesar konsentrasi penguasaan tanah dan mempermudah perampasan tanah rakyat.
Keempat, penuhi hak atas tanah, air dan perumahan yang layak bagi petani, nelayan, buruh, perempuan, masyarakat adat dan masyarakat miskin kota.
Kelima, hentikan represivitas dan kriminalisasi. Pemerintah harus membebaskan masyarakat yang ditahan akibat konflik agraria, menghentikan proses hukum terhadap korban kriminalisasi dan menghentikan pendekatan keamanan dalam penyelesaian konflik agraria. Komitmen antara Komisi III DPR RI, Bareskrim Polri dan KPA harus menghasilkan perubahan nyata di lapangan.
Keenam, bekukan Bank Tanah dan lakukan moratorium penerbitan hak, izin dan konsesi baru yang memperbesar konflik dan ketimpangan agraria. Pemerintah harus mengevaluasi konsesi yang bertumpang tindih dengan tanah rakyat, wilayah adat, kampung, desa, kebun dan sawah masyarakat.
Ketujuh, ubah politik anggaran dan bangun industrialisasi rakyat berbasis Reforma Agraria. APBN dan APBD harus mendukung penyelesaian konflik, redistribusi tanah, infrastruktur produksi, teknologi, permodalan, benih, pupuk, energi dan badan usaha rakyat. Negara harus mendukung petani, nelayan dan masyarakat adat menguasai rantai produksi dari hulu sampai hilir.
Reforma Agraria harus bergerak dari tanah menuju produksi, dari produksi menuju industrialisasi rakyat, dan dari industrialisasi rakyat menuju kesejahteraan.
UU Telah Lahir, Saatnya Negara Membuktikan
Hari Tani Nasional 2026 harus menjadi titik balik.
UUPA 1960 telah memberi arah selama 66 tahun. TAP MPR IX/2001 telah memberi mandat selama 25 tahun. Kini Indonesia telah memiliki UU Pengaturan Reforma Agraria.
Negara sekarang memiliki landasan yang lebih kuat untuk menyelesaikan konflik, menjalankan redistribusi, memulihkan hak rakyat, memberdayakan masyarakat, membatasi monopoli tanah, melindungi subjek Reforma Agraria serta membangun kelembagaan pelaksana langsung di bawah Presiden.
Sekarang persoalannya bukan lagi apakah Indonesia mempunyai aturan Reforma Agraria. Persoalannya adalah seberapa cepat dan sungguh-sungguh negara menjalankannya.
Sepuluh ribu petani yang berkonsolidasi di Jakarta hari ini menyambut lahirnya UU Pengaturan Reforma Agraria dengan harapan besar: negara segera menjalankannya dan menghadirkan perubahan nyata bagi rakyat.
KPA bersama seluruh anggota dan gerakan Reforma Agraria akan terus mengawal pelaksanaan UU ini. Rakyat akan mengukur keberhasilannya bukan dari banyaknya aturan turunan atau sertifikat yang diterbitkan, tetapi dari berapa konflik agraria yang diselesaikan, berapa hektare tanah yang dikembalikan dan diredistribusikan, berapa petani tak bertanah memperoleh tanah, seberapa jauh monopoli tanah dikoreksi, berapa korban kriminalisasi memperoleh keadilan, serta sejauh mana Reforma Agraria meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Karena itu, KPA mendesak Presiden dan DPR RI untuk segera menjalankan seluruh mandat UU Pengaturan Reforma Agraria; membentuk dan mengoperasionalkan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria; memastikan Pansus PKA mengawasi kementerian/lembaga dan tindak lanjut UU; memprioritaskan penyelesaian konflik dan LPRA; menyosialisasikan UU hingga desa-desa; menghentikan kriminalisasi dan membebaskan korban konflik agraria; serta melakukan moratorium penerbitan hak, izin dan konsesi yang memperbesar konflik dan ketimpangan.
Pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria merupakan capaian penting. Tetapi rakyat tidak akan mengukur kemenangan dari ketukan palu di gedung DPR.
Kemenangan yang sesungguhnya terjadi ketika petani mendapatkan kembali tanahnya, masyarakat adat memperoleh kembali wilayah hidupnya, nelayan dapat mempertahankan kampung dan wilayah tangkapnya, perempuan memperoleh hak yang setara atas tanah, korban kriminalisasi memperoleh keadilan, konflik agraria diselesaikan, monopoli tanah dikoreksi, dan rakyat hidup lebih sejahtera di atas tanah serta sumber-sumber agrarianya.
Selamat Hari Tani Nasional 2026.
Tanah untuk Rakyat!
Jalankan Reforma Agraria Sejati!
Pernyataan sikap KPA ini disampaikan pada Hari Tani Nasional 2026
Comments