2 Pria di Sosa Julu Diringkus Polisi Terkait Sabu
PADANGLAWAS
suluhsumatera : Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Padanglawas mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
Pengungkapan tersebut berlangsung, pada Senin (5/10/2026) dini hari, di salah satu rumah di Desa Pasir Jae, Kec. Sosa Julu, Kab. Padang Lawas.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua laki-laki berinisial E, 35 dan SH, 29 yang merupakan warga Desa Pasir Jae, Kec. Sosa Julu.
Kasus ini bermula, pada Minggu (4/10/2026) malam, ketika tim operasional Satres Narkoba yang dipimpin Kanit I menerima dan menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu rumah di Desa Pasir Jae.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah memperoleh informasi yang cukup, tim bergerak dan melakukan penggerebekan, pada Senin dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Berdasarkan hasil tindakan kepolisian tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan di dalam sebuah wadah beras.
Dari terduga E, polisi mengamankan tiga bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,60 gram.
Selain itu, turut diamankan satu ball plastik klip kosong, dua buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu unit timbangan elektrik, satu bungkus rokok, satu kantong kain warna putih, serta satu unit telepon seluler.
Sementara dari terduga SH, personel mengamankan satu unit telepon seluler.
Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga E mengaku barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial J. Saat ini, keberadaan J masih dalam penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Padanglawas, AKBP. Dodik Yulianto menegaskan, Polres Padanglawas berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat.
"Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Padanglawas dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Selanjutnya, kedua terduga bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, para terduga diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
(*)
Comments