3 Penyalahguna Narkoba di Barumun Palas Ditangkap Polisi
PADANGLAWAS
suluhsumatera : Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Padanglawas berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kec. Barumun, Jumat (9/10/2026) dini hari, dan mengamankan tiga pria yang diduga sebagai pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, yang ditindaklanjuti personel Satuan Reserse Narkoba dengan melakukan penyelidikan di kawasan Batang Taris, Lingkungan VII, dan Simpang Lingkungan IV, Pasar Sibuhuan.
Pengungkapan pertama berlangsung sekira pukul 01.00 WIB, di kawasan Batang Taris, Lingkungan VII. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ASL, 38 bersama seorang pria berinisial A, 48.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita satu plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,36 gram.
Selain itu, turut diamankan satu sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu bungkus rokok, satu helai tisu, satu unit telepon genggam android, serta uang tunai Rp120 ribu. Petugas juga mengamankan satu alat hisap sabu atau bong dan satu unit telepon genggam android dari A.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ASL mengakui sabu yang ditemukan merupakan miliknya. Sementara itu, A mengaku baru saja mengonsumsi sabu yang dibelinya dari ASL.
Keterangan tersebut selanjutnya didalami penyidik untuk kepentingan proses hukum. Sekira pukul 03.00 WIB, saat dalam perjalanan kembali menuju Mapolres Padanglawas, tim opsnal kembali melakukan tindakan kepolisian di kawasan Simpang Lingkungan IV, Pasar Sibuhuan.
Di lokasi tersebut, petugas mendapati seorang pria berinisial AA, 36 yang gerak-geriknya dinilai mencurigakan.
Ketika melihat kedatangan petugas, pria tersebut berusaha melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil diamankan.
Petugas turut menyita satu unit telepon genggam android untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, tiga pria yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Padanglawas untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
(*)

Comments