3 Pria Diringkus Polisi Saat Pakai Sabu di Pinggir Sungai Gelanggang Palas
PADANGLAWAS
suluhsumatera : Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Padanglawas mengamankan tiga orang pria yang sedang pesta sabu di Lingkungan II, Kel. Pasar Sibuhuan, Kec. Barumun, tepatnya di kawasan pinggir Sungai Gelanggang, Minggu (4/10/2026) sore.
Ketiga pemuda yang diamankan, yakni inisial AH, 21, AL, 24, dan AD, 26.
Berdasarkan informasi di kepolisian, Selasa (6/10/2026), pengungkapan kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (Dumas) yang diterima Tim Opsnal Satres Narkoba, pada Minggu sekira pukul 13.00 WIB.
Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Lingkungan II, Kel. Pasar Sibuhuan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit 1 Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud.
Sekira pukul 18.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan AH dan AL beserta sejumlah barang bukti.
Dari tangan AH, petugas mengamankan sembilan bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,03 gram, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu kotak rokok, serta uang tunai Rp90 ribu.
Sementara dari AL, petugas mengamankan satu unit telepon seluler merek OPPO A16 warna abu-abu.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari AD.
Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AD di Desa Binabo Julu, Kec. Barumun. Dari AD, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp250 ribu.
Dalam pemeriksaan awal, AD mengaku narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial L, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Padanglawas, AKBP. Dodik Yulianto melalui Satres Narkoba menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak tegas penyalahgunaan dan peredaran narkotika sekaligus menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat.
"Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padanglawas," demikian penegasan dalam penanganan perkara tersebut.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padanglawas untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengirim barang bukti yang diduga narkotika untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
Proses hukum terhadap para tersangka juga akan dilanjutkan hingga tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(*)
Comments