Dugaan Penyimpangan Anggaran Miliaran Rupiah di Dinas KB Tapsel Dilaporkan ke Kejari Tapsel
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Tapanuli Selatan resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan.
Laporan tersebut disampaikan oleh Aliansi Masyarakat yang terdiri dari LSM Kajian dan Advokasi Masyarakat Indonesia (KAMI) bersama dua wartawan media online resmi, Senin (12/10/2026).
Laporan bernomor 13/AL-KAMI/KW/SS/X/2026 itu memuat dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah pada pelaksanaan anggaran Dinas PPKB Tahun Anggaran 2024–2026.
Aliansi memperkirakan nilai dugaan penyimpangan mencapai sekitar Rp6 miliar lebih.
Permintaan Klarifikasi Tidak Pernah Dijawab
Sebelum menempuh jalur hukum, aliansi mengaku telah lebih dahulu meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas PPKB Tapanuli Selatan melalui surat resmi, pada 21 September 2026.
Surat tersebut meminta penjelasan beserta dokumen pendukung terkait pelaksanaan anggaran selama tiga tahun terakhir dengan batas waktu jawaban tujuh hari kerja.
Namun hingga laporan disampaikan ke kejaksaan, pihak Dinas PPKB disebut tidak memberikan tanggapan, penjelasan maupun pemberitahuan terkait permohonan informasi tersebut.
"Diamnya mereka justru memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang sengaja disembunyikan. Jika semua sah, jawaban bisa dibuat dalam 1–2 hari," tegas Ketua LSM KAMI, Irfan Azhari Nasution.
Dugaan Lonjakan Anggaran dan Pola Pengadaan yang Dipertanyakan
Berdasarkan hasil penelusuran terhadap data Sistem Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan swakelola, aliansi mengaku menemukan sejumlah kejanggalan pada pengelolaan anggaran Dinas PPKB Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kejanggalan tersebut, menurut mereka, terlihat dari kenaikan anggaran pada sejumlah kegiatan yang dinilai tidak sebanding dengan penambahan sasaran, wilayah pelayanan maupun perubahan kebijakan.
Selain itu, terdapat kegiatan yang sebelumnya bernilai besar kemudian berubah menjadi beberapa paket kecil, bahkan ada yang tidak lagi tercantum dalam daftar kegiatan.
Aliansi juga menyoroti adanya perubahan bentuk belanja dari pengadaan barang menjadi belanja jasa pada sejumlah kegiatan, yang menurut mereka berpotensi menyulitkan proses pengawasan karena tidak lagi terdapat bukti fisik barang yang dapat diverifikasi di lapangan.
Akumulasi berbagai temuan tersebut disebut menjadi dasar dugaan adanya penyimpangan anggaran dengan nilai mencapai sekitar Rp6 miliar lebih selama periode 2024–2026.
Nilai Berpotensi Bertentangan dengan Aturan Pengadaan dan Keterbukaan Informasi
Aliansi menilai pola pemecahan paket pengadaan yang mereka temukan berpotensi bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang mengatur larangan memecah paket pengadaan untuk menghindari mekanisme pengawasan dan pemilihan penyedia.
Selain itu, tidak diberikannya tanggapan atas permintaan data dan dokumen yang diajukan masyarakat juga dinilai tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kejari Diminta Mengusut Secara Menyeluruh
Melalui laporannya, aliansi meminta Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa Kepala Dinas PPKB beserta pejabat terkait.
Mereka juga meminta penyidik untuk meminta seluruh dokumen pendukung, termasuk daftar penerima manfaat, bukti pencairan anggaran, dokumen pengadaan, tanda terima, serta mencocokkan realisasi anggaran dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Selain itu, Kejaksaan juga diminta menyelidiki alasan tidak diberikannya informasi kepada masyarakat, menindaklanjuti apabila ditemukan kerugian keuangan daerah, serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada pihak pelapor.
"Kami telah menempuh jalur resmi dan sopan, tetapi tidak dihiraukan. Semakin lama dinas diam, semakin kuat dugaan masyarakat bahwa ada yang disembunyikan. Hanya kejaksaan yang punya kewenangan meminta penjelasan secara tegas," ujar Irfan.
Tembusan Disampaikan ke Sejumlah Lembaga Pengawas
Sebagai bentuk pengawasan publik, salinan laporan tersebut turut disampaikan kepada Bupati Tapanuli Selatan, Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan, Inspektur Kabupaten Tapanuli Selatan, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara, serta Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.
Aliansi menegaskan siap memenuhi panggilan penyidik kapan pun diperlukan, sekaligus menyerahkan dokumen maupun bukti tambahan untuk mendukung proses penegakan hukum.
Meski demikian, seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(BAS)

Comments